Samarinda, Busam.ID – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan barang milik negara berupa lahan HPL Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muarabara (JMB) Group di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali digelar, Rabu (26/8/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda tersebut beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Majelis hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama SH MH, dengan hakim anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SH MH/Hariyanto SAg SH.
Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan tiga saksi dari Kementerian Transmigrasi, yakni La Ode Muhajirin, Rully Rachman, dan Bambang Widyatmiko.
Perkara ini menjerat tujuh terdakwa, masing-masing Adinur, Basri Hasan, Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, Dany Aswin, Herry Maryadi, dan Assobirin.
Berawal dari Praperadilan
Perkara tersebut sebelumnya sempat tertunda setelah Forum Praktisi Hukum Investasi (FPHI) mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap empat mantan Kepala Dinas ESDM/Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Kutai Kartanegara, yakni HM, BH, AS, dan ADR.
Praperadilan tersebut akhirnya ditolak Hakim Tunggal Jemmy Tanjung Utama SH MH pada 20 Juli 2026. Hakim menerima eksepsi dari pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur selaku termohon, sehingga proses perkara pidana dapat dilanjutkan.
Majelis hakim kemudian menggelar sidang dakwaan terhadap tujuh terdakwa pada Selasa, 28 Juli 2026. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 49, 50, 51, 52, 53, 54, dan 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini berkaitan dengan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi pertambangan di Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang berada dalam Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 Separi, tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Tujuh Terdakwa
Adinur didakwa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2011-2014.
Basri Hasan didakwa sebagai Pj Kadistamben Kukar periode 5 Maret 2009-5 Maret 2010 dan Kadistamben Kukar periode 5 Maret 2010-29 September 2010.
Sementara Budiono Tanbun, Ginarsa Tandinegara, dan Dany Aswin didakwa terkait posisi mereka sebagai direksi sejumlah perusahaan dalam JMB Group, termasuk PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, dan PT Arzara Baraindo Energitama.
Adapun Herry Maryadi didakwa selaku Kadistamben Kukar periode 2005-2008, sedangkan Assobirin menjabat Kadistamben Kukar periode Oktober 2010 hingga Mei 2011.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan dugaan kegiatan pertambangan batubara yang berlangsung di wilayah HPL Nomor 01 tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dengan pihak kementerian terkait.
Salah satu uraian dakwaan menyebut produksi batubara dari PT Kemilau Rindang Abadi dan PT Arzara Baraindo Energitama dalam periode perkara mencapai jutaan metrik ton dengan nilai ekonomi yang sangat besar.
JPU mendakwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kerugian Negara Rp6,16 Triliun
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara terkait pemanfaatan barang milik negara pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2007-2012, nilai kerugian negara mencapai Rp6.161.592.025.717 atau sekitar Rp6,16 triliun.
Audit tersebut dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melalui laporan nomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026.
Setelah dakwaan dibacakan, sejumlah terdakwa menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Budiono Tanbun dan Ginarsa Tandinegara langsung mengajukan eksepsi, sementara terdakwa lainnya dijadwalkan menyampaikan keberatan pada persidangan berikutnya.
Basri Hasan menjadi satu-satunya terdakwa yang tidak mengajukan eksepsi.
Perkara kemudian memasuki tahapan pembuktian. Pada persidangan Rabu (26/8/2026), JPU mulai menghadirkan saksi dari Kementerian Transmigrasi untuk memberikan keterangan terkait status, pengelolaan, serta pemanfaatan lahan HPL Nomor 01 yang menjadi objek perkara.
Pemeriksaan tiga saksi tersebut menjadi bagian penting dalam mengungkap bagaimana pemanfaatan lahan negara untuk kegiatan pertambangan berlangsung serta sejauh mana izin dan kerja sama pemanfaatan lahan menjadi persoalan dalam perkara ini.
Sidang masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(tri/*lkmn)
Editor : Tri


