Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ananda berharap Pergub segera dikeluarkan 

Busam ID
FOTO: Sosper Ananda Emira Moeis terkait Perda 5 tahun 2019. IST

Samarinda, Busam.ID – Ananda Emira Moeis, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No 5 Tahun 2019 di Jl Bata Karya, Bayur RT 16, Kelurahan Samarinda Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (2/10/2022).

Dalam penyampaiannya, Ananda berharap Perda 5 tahun 2019 tersebut segera diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nya.

Pasalnya masyarakat sangat antusias dengan keberadaan Perda tersebut.

“Kami harap Pak Gubernur dan jajarannya bisa menyegerakan Pergubnya,” ujar Ananda

Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Kaltim ini, Perda ini bisa berjalan dan dilaksanakan sehingga sangat diperlukan Pergub sebagai petunjuk teknik pelaksanaannya di lapangan.

“Saya dengar-dengar Pergub Bantuan Hukum masih dalam proses.

Jadi saya minta betul agar secepatnya diselesaikan, karena banyak warga yang berharap agar Pergub segera dikeluarkan,” harapnya.

Dijelaskannya, Perda yang keluar tahun 2019 tersebut merupakan salah satu bentuk dan upaya pemerintah untuk hadir memberikan bantuan hukum bagi setiap orang tidak mampu dan tersangkut masalah hukum.

“Tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum dan mampu secara finansial maupun keuangan untuk membayar pengacara mendampinginya.

Karenanya keberadaan Perda bisa memberikan bantuan itu,” terangnya.

Selain itu, menurutnya, Perda itu hadir untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Ketiga, menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat.

Keempat, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Sementara Hartoyo, Ketua RT 16 merasa sangat bersyukur dengan adanya Sosper, karena mereka yang tidak tahu akhirnya menjadi tahu tentang Perda 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum tersebut.

“Alhamdulillah adanya sosialisasi ini akhirnya masyarakat menjadi tahu. Kalau dulu kan nggak tahu,” ucapnya.

Bahkan ia berharap kepada pemerintah agar Pergub Bantuan Hukum bisa cepat dan segera diselesaikan.

“Jika sudah keluar bisa langsung diimplementasikan di lapangan. Karena Perda ini sangat bagus dan ditunggu-tunggu oleh seluruh masyarakat Samarinda,” pungkasnya. (dit/adv/dprdkaltim)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *