SP3-kan Kasus Cek Kosong, Polres Samarinda Dinilai Tidak Profesionalitas

BusamID
Irma Suryani didampingi tiga kuasa hukumnya. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Berhentinya penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan berupa cek kosong senilai Rp 2,7 miliar yang menyeret nama salah satu anggota dewan provinsi yakni Hasanuddin Masud, ditanggapi balik pihak pelapor Irma Suryani. Pihak pelapor menilai jika keputusan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus cek kosong yang diadukannya, menunjukkan pihak penyidik tidak profesional.

“Ini perlu digarisbawahi apakah peserta gelar perkara sudah profesional. Harapan kami Propam baik di Mabes Polri maupun di Polda Kaltim bisa diperiksa seluruh peserta gelar, ada apa dengan cek kosong yang nyata penipuan kok dikatakan bukan tindak pidana,” ucap Irma, Jumat (31/12/2021) sore.

Didampingi kuasa hukumnya, Jumintar Napitupulu dan rekan, Irma Suryani mengaku gusar karena sejauh ini pihaknya tidak merasa jelas akan alasan SP3 penyidik terhadap kasus yang dia laporkan sejak April 2020 itu. Alhasil selama 1,7 bulan penantian yang menyita biaya, tenaga dan waktunya itu , hanya membuahkan hasil nihil.

“Saya dikasi cek kosong senilai Rp2,7 Miliar, ternyata cek itu kemudian tidak bisa dicairkan. Ini kan jelas penipuan. Kami harap Mabes Polri dapat segera turun tangan agar SP3 bisa dibuka kembali tanpa praperadilan,” ungkap Irma.

Irma mengaku kecewa atas berhentinya penyidikan kasus tersebut. Sebab bukan kali pertama, laporannya di Polresta Samarinda ini dihentikan penyidik.

Pada tahun 2019-2020 lalu Irma juga diketahui pernah berseteru dengan anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar bernama Sapto, terkait utang piutang berjumlah Rp 2,5 miliar yang kemudian kasusnya juga dihentikan oleh kepolisian dengan penerbitan SP3.

Jumintar menambahkan, bahwa kliennya semakin gusar saat kasus serupa menjerat Hasanuddin Masud yang juga anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, kembali dihentikan penyidikannya.

“Semoga Pak Kapolri bisa melihat kasus ini dan mendapat atensi. Karena ibu Irma ini notabenenya seorang pengusaha dan advokat saja bisa dibegitukan, apalagi jika itu masyarakat biasa. Itulah harapan kita,” sebut Jumintar.

Diberitakan sebelumnya, laporan Irma Suryani pertama kali dilayangkan pada April 2020 lalu. Setahun berproses, laporan Irma Suryani ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 2 Agustus 2021 kemarin yang bernomor B/104/VII/2021.

Dalam SP2HP itu tertuang jika pihak terlapor, yakni Hasanuddin Masud beserta istri, Nurfadiah telah melanggar dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP.

Dalam perkembangannya, pada Selasa 24 Agustus kemarin, tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda telah mengambil keterangan dua terlapor.

Untuk diketahui, polemik Irma Suryani dengan kubu Hasanuddin Masud dan Nurfadiah bermula dari bisnis barang branded dan perhiasan kemudian meningkat dalam kerja sama solar laut yang dilakukan dengan kesepakatan lisan. Untuk kerjasama tersebut, pasangan suami istri ini menerima sokongan dana dari pihak Irma Suryani senilai Rp2,7 miliar.

Dari modal terseeut, dijanjikan beberapa waktu ke depan Irma akan dibagi keuntungan 40 persen. Namun sejak 2016 permasalahan ini berangkat, uang yang dijanjikan pun tak kunjung terlihat.

Bahkan sebagai jaminan dikabarkan jika pihak Nurfadiah memberikan secarik cek sebagai bentuk tanggungjawab. Waktu berganti, ketika Irma hendak melakukan kliring, cek tersebut kosong dan tidak ada itikad baik dari pihak Nurfadiah.

Geram, Irma yang merasa dikhianati akhirnya menyambangi kantor kepolisian Kota Tepian dan melaporkan Hasanuddin Masud beserta Nurfadiah terkait cek kosong tersebut. (vic/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *