Balikpapan, Busam.ID – Sebanyak enam oknum anggota Polda Kaltim dipecat dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian sepanjang tahun 2022.
Pemecatan harus dilakukan karena para oknum tersebut melakukan berbagai pelanggaran berat yang membuat institusi Polri dan orang lain dirugikan.
“Di tahun 2022 Polda Kaltim telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada enam personel. Rinciannya lima Bintara dan satu perwira,” kata Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto saat jumpa pers akhir tahun di Mako Polda Kaltim, Jumat (30/12/2022).
Pada kesempatan tersebut, Irjen Imam juga memaparkan jumlah pelanggaran kode etik yang dilakukan personel sepanjang tahun tahun 2022.
Tercatat 12 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel pangkat Perwira dan 29 pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh personel berpangkat Bintara.
“Naik tujuh kasus atau 19 persen dari tahun 2021. Di mana 10 pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh personel pangkat Perwira dan 26 pangkat Bintara pada tahun lalu,” ungkapnya.
Kemudian dari segi pelanggaran pidana di tahun 2022 mengalami penurunan, yakni hanya dua yang dilakukan personel pangkat Bintara, semtara Perwira tidak ada.
“Menurun, tahun lalu Perwira dua Bintara empat,” ujarnya.
Pelanggaran disiplin juga menurun. Pada tahun 2022 ini yang dilakukan oleh personel pangkat Bintara sebanyak 101 dan Perwira sepuluh.
Tahun 2021 lalu Bintara 109 dan Perwira 13. Pelanggaranya didominasi menurunkan citra Polri di masyarakat.
“Menurunnya jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh personel telah menunjukan komitmen bahwa institusi Polri khususnya Polda Kaltim semakin terbuka ke arah yang lebih baik demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kaltim,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID












