Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan bahwa kebijakan pajak daerah tidak akan membebani masyarakat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, menyebutkan tarif pajak di Kaltim merupakan yang terendah dibanding provinsi lain di Indonesia.
“Insyaallah di Kaltim tidak ada masalah. Semua kebijakan perpajakan kita bahas bersama DPRD dan melalui konsultasi publik. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, tarif kita justru paling rendah se-Indonesia. Yang penting, wajib pajak tetap taat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Ismiati mencontohkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kaltim saat ini hanya 0,8 persen, padahal aturan nasional memperbolehkan hingga 1,2 persen. Begitu pula Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang ditetapkan 8 persen, masih jauh di bawah batas maksimal 15 persen.
Selain PKB, Bapenda juga mengoptimalkan potensi pajak dari sektor lain, termasuk pajak alat berat. Namun, mekanisme penarikan masih menunggu aturan teknis melalui peraturan gubernur.
Untuk mendorong kepatuhan, pemerintah bahkan memberikan keringanan berupa diskon hingga 50 persen bagi perusahaan yang mendaftarkan alat beratnya. (uca/adv/diskominfokaltim)
Editor: M Khaidir


