Samarinda, Busam.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) bersama DPRD Samarinda tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan makam. Aturan disusun untuk menata tempat pemakaman agar lebih tertib, termasuk Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) yang dikelola pihak swasta atau lembaga tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan pembahasan ini sudah dilakukan beberapa kali. “Bagaimanapun, sebelum aturan diterbitkan, minimal harus ada sosialisasi. Jadi ini bagian dari upaya agar semua pihak tahu isi aturannya,” ujar Aris, Kamis (9/10/2025).
Ia menjelaskan, Raperda mencakup seluruh jenis pemakaman baik yang dikelola pemerintah maupun pihak nonpemerintah tanpa membedakan latar belakang keagamaan. “Selama ini memang TPBU yang banyak muncul itu milik umat Muslim, tapi tidak menutup kemungkinan ada yang non-Muslim. Semua tetap diatur dalam perda ini,” jelasnya.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda Tajudin Husein menegaskan, Raperda bukan untuk membatasi, melainkan memberi kepastian hukum bagi semua pengelola makam di kota ini.
“Dengan perda ini nanti, setiap pemakaman baik umum maupun bukan umum punya pedoman yang sama. Harapannya, pengelolaan jadi lebih profesional dan terpantau pemerintah,” tuturnya. (uca)
Editor: M Khaidir


