Balikpapan, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Balikpapan menjadwalkan akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat KPU Kota Balikpapan. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan masalah tunggakan pembayaran catering senilai Rp 157 juta.
Seperti diketahui, KPU Kota Balikpapan dilaporkan menunggak pembayaran catering sejak Desember 2022 hingga Februari 2023.
“Saya akan memanggil mereka hari jumat nanti untuk klarifikasi. Kita akan meminta klarifikasi terhadap pejabat-pejabat yang ada di KPU Kota Balikpapan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Balikpapan Ali Mustofa, Rabu (17/5/2023).
Ia menerangkan, apabila dalam hasil pemeriksaan ditemukan adanya indikasi kerugian negara maka pihaknya akan meningkatkan status kasusnya ke tingkat penyidikan.
“Kita akan jadwalkan semuanya, kalau memang nanti ada indikasi perbuatan pidana yang diduga mengakibatkan kerugian negara. Kita akan ambil sikap. Apakah akan dinaikkan ke tingkat penyidikan, atau seperti apa,” ucapnya.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan mewawancara pihak penyedia yakni CV CBM, yang mengaku belum mendapatkan pembayaran sama sekali dari KPU Kota Balikpapan. Tetapi dari pihak KPU Balikpapan menyatakan, sudah membayarkan kepada pihak ketiga atas nama Ahmad Zubaidi.
Berdasarkan keterangan dari pimpinan CV CBM bahwa nama Ahmad Zubaidi tersebut tidak ada dalam struktur.
“Kita akan dalami apakah memang ada surat kuasa dari Direktur kepada Ahmad Zubaidi, sehingga kita akan melakukan klarifikasi dulu semuanya,” ujarnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








