Tidak Bersertifikat, 2 Ton Pisang Dan 1,8 Ton Gula Merah Diamankan

BusamID
Petugas Balai Karantina Pertanian Kota Balikpapan ketika melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Kariangau (foto by BKP Balikpapan)

Balikpapan, Busam.ID – Sebanyak 2 ton pisang dan 1,8 ton gula merah diamankan petugas dari Balai Karantina Pertanian Kota Balikpapan. Sejumlah komoditas tersebut diamankan lantaran tidak dilengkapi sertifikat karantina dari daerah asal.

Akhmad Alfaraby, Kepala Karantina Pertanian Balikpapan menjelaskan bahwa sejumlah komoditas tersebut diamankan dalam Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan Penyeberangan Kariangau pada Selasa (29/11).

Operasi digelar untuk memastikan lalu lintas hewan dan produk turunannya serta tumbuhan dan produk turunannya dilaporkan kepada pejabat karantina pertanian dan sesuai dengan persyaratan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dalam pelaksanaan giat ini, Karantina Pertanian Balikpapan menggandeng beberapa institusi terkait lainnya yakni Polda Kaltim, Koramil Balikpapan Barat, BPTD Wilayah XVII Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara, Kepolisian Sektor Balikpapan Barat, BKIPM, BKSDA Kaltim, PT. Jembatan Nusantara, dan PT ASDP.

“Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi perkarantinaan, dengan harapan masyarakat semakin paham mengenai pentingnya karantina dan melaporkan media pembawa yang akan dilalulintaskan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”, ujar Akhmad Alfaraby ketika memberikan keterangan persnya kepada wartawan, Kamis (1/12/22).

Sunan Jaya Kasubbag Tata Usaha menambahkan, saat in sudah banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya lapor karantina untuk media pembawa yang akan dilalulintaskan, ke depannya giat ini akan terus dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Operasi patuh karantina yang dilaksanakan di Pelabuhan penyeberangan kariangau kali ini untuk melakukan pengawasan komoditas karantina hewan dan tumbuhan yang dilalulintaskan KM. Laskar Pelangi dari Mamuju ke Balikpapan.

Tercatat dari hasil operasi patuh karantina didaptkan komoditas pertanian berupa buah pisang 2000 kg, kelapa bulat 400 kg, bibit durian 3 batang, gula merah 1800 kg, ayam buras 2 ekor.

Adapun terdapat komoditas berupa daging sapi dan daging ayam tanpa sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dari daerah asal dilakukan penahanan sesuai dengan amanah UU No. 21 Tahun 2019.

“Komoditas ini kami lakukan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal yaitu KH-12, sesuai dengan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, ” Jelas Niken Pandan Sari selalu Subkoordinator Substansi Pengawasan dan Penindakan.

Adanya operasi patuh karantina ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat pengguna jasa untuk lapor karantina, serta sinergi antar instansi terus terjalin untuk menjaga negeri. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *