Samarinda, Busam.ID –Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap dan mengamankan 3 orang sekaligus, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, juga mengamankan barang bukti 11 poket sabu pada Jumat (29/9/2023) lalu.
Pengungkapan bermula dari kecurigaan Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang terhadap seorang laki-laki bernama MS yang tengah duduk di sepeda motor Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sabu seberat 0,56 gram bruto yang disimpan dalam saku celana, 1 sedotan dan 1 unit handphone warna putih.
“Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial AA di kawasan Jalan Otto Iskandardinata Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir,” terang Ahmad Abdullah Selasa (3/10/2023).
Dari informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AA yang saat itu sedang bersama TN.

“Petugas kemudian menggeledah tubuh AA dan menemukan 9 poket sabu seberat 8,55 gram bruto dan mengamankan timbangan digital, 2 sendok penakar, 1 unit handphone warga hitam serta uang tunai Rp 2.120.000 dan buku catatan hasil penjualan yang disembunyikan di bawa meja dapur,” ungkap Ahmad Abdullah.
Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap TN dan kembali lagi petugas menemukan barang haram tersebut di saku celana bagian kiri 1 poket seberat 0,43 gram bruto, 1 unit handphone dan uang tunai Rp 150.000.

Ketiga orang pelaku dan barang bukti langsung digelandang ke Polsek Sungai Pinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari 3 orang yang diamankan, 2 diantaranya diduga memiliki peran sebagai penjual karena ditemukan uang tunai yang diduga hasil penjualan serta sebuah buku catatan hasil penjualan dan ini masih terus kami dalami,” jelasnya.
Akibat perbuatan mereka, ketiganya terancam pasal 114 Sub Pasal 112 Sub pasal Subs 132 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” tutupnya. (Zul)
Editor : A Risa


