Samarinda, Busam.ID – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda membongkar praktik korupsi yang mencoreng Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Samarinda (Perseroda). Setelah proses penyelidikan sejak 2023, polisi menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Kabag Kredit BPR berinisial ASN, dan seorang pengusaha properti berinisial SN.
Keduanya diduga kuat bersekongkol melakukan tindak pidana korupsi sepanjang Januari 2019 hingga Mei 2020, dengan modus mulai dari kredit fiktif, penyalahgunaan dana pelunasan, hingga pencairan deposito tanpa izin. Total kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kaltim.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan ASN yang memiliki wewenang penuh dalam proses pengajuan kredit diduga meloloskan 15 kredit fiktif senilai Rp2,7 miliar, menyalurkan 4 kredit menggunakan fotokopi agunan nasabah lain senilai Rp1 miliar, dan menambah nilai agunan fiktif pada 2 kredit lainnya sebesar Rp370 juta.
Tak berhenti di situ, ASN juga diduga menyalahgunakan uang pelunasan kredit dari 3 debitur sebesar Rp473 juta, serta mencairkan deposito nasabah tanpa izin sebesar Rp131,5 juta.
“ASN meraup keuntungan pribadi hingga Rp2 miliar, sementara SN memperoleh hasil sekitar Rp2,6 miliar,” ungkap Hendri dalam press releasenya, Rabu (3/12/2025).
SN disebut menyediakan 8 data calon debitur fiktif yang seluruhnya digunakan ASN untuk memproses pencairan kredit. Ia juga mengajukan kredit memakai agunan fiktif bernilai Rp1 miliar, dan bahkan menambah nilai agunan sebesar Rp370 juta.
“Dalam penyidikan, SN juga diketahui menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp2,655 miliar,” paparnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tipikor Polresta Samarinda menyita sejumlah barang bukti, antara lain, uang tunai Rp404,09 juta, 15 berkas kredit fiktif, dokumen penyertaan modal Pemkot Samarinda, 4 berkas kredit dengan agunan dokumen milik debitur lain, puluhan berkas kredit nasabah, dokumen SOP internal BPR dan kwitansi transaksi antara ASN dan SN senilai puluhan juta rupiah.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat ASN dan SN dengan, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU 20/2001 tentang perubahan UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Ancamannya penjara minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir


