Balikpapan, Busam.ID – Puluhan mahasiswa bersama elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Balikpapan Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (25/8/2025).
Koordinator lapangan aksi, Hendrikus, menyatakan demonstrasi tersebut digelar untuk menyuarakan aspirasi dan menuntut pemerintah kota memenuhi hak-hak masyarakat.
“Hari ini kami hadir sebagai aksi masyarakat untuk menuntut hak-hak kita kepada Pemerintah Kota Balikpapan,” ujarnya.
Dalam aksinya, massa menyampaikan enam tuntutan utama. Pertama, membatalkan rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kedua, menyelesaikan permasalahan banjir. Ketiga, memperbaiki layanan kebersihan kota.
Keempat, mengatasi persoalan lalu lintas. Kelima, mengatasi kelangkaan beras dan dugaan peredaran beras oplosan. Keenam, menyelesaikan kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menimbulkan antrean panjang di masyarakat.
Aksi tersebut diikuti sekitar 60 peserta dari 15 lembaga, meliputi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, dan elemen masyarakat lainnya. Hingga berita ini diturunkan, massa masih menyampaikan orasi sambil membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, memastikan tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun ini. Besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang menjadi dasar perhitungan PBB tetap menggunakan angka tahun sebelumnya.
“Dengan adanya penundaan, kita memakai tarif NJOP tahun lalu. Sepertinya penundaan ini minimal sampai akhir tahun, dan tahun depan belum ada penyesuaian atau penetapan tarif baru,” katanya.
Menurut Zulkifli, sebelum keputusan penundaan diambil, Pemkot sempat melakukan sosialisasi rencana penyesuaian PBB. Namun, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) belum dibagikan kepada warga karena masih dikumpulkan secara kolektif di tingkat rukun tetangga (RT).
“Kalau kemarin SPPT langsung dicetak dan dibagikan, warga bisa langsung melihat perbedaan nominalnya. Tetapi karena penyesuaian ditunda, SPPT yang berlaku tetap memakai tarif lama,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkot berharap masyarakat tidak terbebani serta memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan proses sosialisasi yang matang sebelum ada penyesuaian tarif di masa mendatang. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


