Samarinda, Busam.ID –Dalam kurun waktu 2×24 jam, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang dengan respon cepatnya berhasil ungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa (10/10/2023) di kos-kosan Jalan Elang Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang. Ternyata satu pelaku yang mencuri motor adalah teman sekos korban.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang Kompol Ahmad Abdullah mengatakan, kejadian bermula saat korbannya bernama J-R (19) melapor ke Polsek Sungai Pinang terkait sepeda motornya yang telah hilang pada pada Sabtu (7/10/2023) sekira pukul 03.00 Wita.
Dari laporannnya, J-R mengaku tidak sengaja meninggalkan kunci motornya yang masih menempel di sepeda motor saat memarkir kendaraannya di teras kamar kos tersebut. Kondisi itu dilihat oleh tersangka R-D (26) yang tak lain teman satu kos korban. Timbul niat jahat R-D untuk menguntungkan pribadinya dengan mencuri motor tersebut.
“Awalnya R-D mengambil kunci motor yang masih menempel. Kemudian ia mengambil gambar motor Honda Scoopy warna putih merah dan diunggah di aplikasi jual beli online dengan harga Rp 2 juta,” terang Ahmad Abdullah Jumat (13/10/2023).
Gayung bersambut, unggahan tersebut langsung dimintai calon pembelinya berinisial MH (31) yang sepakat dengan harga ditawarkan.
“Keduanya sepakat bertemu dan melakukan transaksi di Jalan Cipto Mangunkusumo Kelurahan Harapan Baru dengan harga Rp 2 juta dan tanpa kelengkapan surat kendaraan,” terangnya.
Petugas yang menerima laporan tindak pidana curanmor segera melakukan lidik dan berhasil mendapatkan petunjuk kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka M-H.
“Hari Minggu (8/10/2023) sekira pukul 20.00 Wita M-H kita amankan di depan salah satu swalayan Jalan Cipto Mangunkusumo Gang 1 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Samarinda Seberang,” urai Ahmad Abdullah.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka R-D berhasil diamankan pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 22.00 Wita di dalam kamar kosnya Jalan Elang, yang satu tempat kos dengan korbannya.
Kedua orang tersangka bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy KT 2677 QQ, 1 unit telepon genggam selanjutnya diamankan di Polsek Sungai Pinang.
“Tersangka R-D dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian sedangkan M-H dijerat pasal 480 tentang penadahan,” tutupnya.(Zul)
Editor : A Risa


