Warga Jalan Dr Soetomo Ditangkap Kedapatan Bawa Sabu

BusamID
Pelaku AW bersama barang bukti hasil sitaan dari pelaku, ketika diamankan di Polresta Samarinda. Ft. Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID -Warga Jalan Dr Soetomo Gang 11 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda, Senin (16/10/2023) sekitar pukul 21.15 Wita.

Pria bernama AW diamankan setelah sebelumnya diamati petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

“Petugas mencurigai seorang laki-laki yang baru saja masuk ke dalam gang menggunakan sepeda motor sendiri,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Minggu (22/10/2023).

Setelah berhenti, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap laki-laki mengaku bernama AW dan sepeda motor yang digunakannya.

“Petugas menemukan satu kotak freshcare warna merah yang ada di dashboard motor sebelah kiri. Ternyata kotak itu berisi 1 poket narkotika jenis sabu seberat 5,05 gram bruto,” ungkap Ary Fadli.

Setelahnya, petugas kembali mengamankan sabu 6 poket seberat 2,45 gram bruto yang ditemukan dalam dompet kecil warna hitam.

Petugas langsung menginterogasi pelaku. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu penginapan di kawasan Jalan Ahmad Yani yang disewa oleh AW.

“Di dalam kamar penginapan tersebut petugas kembali menemukan 1 poket sabu seberat 5,48 gram bruto yang tersimpan dalam dompet kecil warna coklat dan 30 poket sabu seberat 12,14 gram bruto, terbungkus dalam dompet kain warna merah muda.

Pelaku bersama sejumlah barang bukti selanjutnya dibawa ke Polresta Samarinda guna proses penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *