Warga Muara Badak Diamankan Kedapatan Bawa Sabu

Busam ID
Pelaku RE (36) diamankan unit Satresnarkoba Polres Bontang saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,53 gram. Ft. Polres Bontang

Bontang, Busam.ID –Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di kawasan Muara Badak, Kamis (21/9/2023) kira-kira pukul 21.00 WITA, Unit Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RE. Pria 36 tahun ini ditangkap dengan kasus penyalahgunaan narkoba, setelah sebelumnya polisi mencurigai gerak-gerik pelaku ketika melakukan penyelidikan.

“Yang bersangkutan kami amankan di simpang Muara Badak dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu seberat 0.53 gram,” terang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto, dikonfirmasi Sabtu (23/9/2023).

Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya paling lama 20 tahun penjara,” tutup Gatot. (Zul)

Editor : A Risa

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *