2 Pria di Samarinda Diamankan Atas Kepemilikan Sabu

Busam ID
Dua pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu diamankan di Polresta Samarinda. Foto by Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu berhasil dilakukan berkat kejelian petugas Satuan Samapta (Satsamapta) Polresta Samarinda yang tengah melaksanakan patroli rutin.

Peristiwa penangkapan terjadi hari Jumat (28/3/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 Wita, di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda. Saat itu, tim patroli Satsamapta mencurigai sebuah kendaraan roda dua yang melintas.

Kecurigaan petugas berawal ketika mendapati pengendara dan penumpangnya tidak mengenakan helm serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar. Petugas patroli kemudian memberhentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpangnya, gerak-gerik salah seorang dari mereka terlihat mencurigakan,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba Kompol Bambang Suhandoyo, Sabtu (29/3/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram yang disembunyikan di dalam kantong celana salah satu pria. Dua orang yang berada di atas sepeda motor tersebut, yang kemudian diketahui berinisial NH (30) dan IA (26), langsung diamankan.

Selain barang bukti sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam milik kedua tersangka dan satu unit sepeda motor yang mereka gunakan saat itu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Bambang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di Kota Samarinda.

“Kedua tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Samarinda,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *