Samarinda, Busam.ID – Kerisauan 250 PNS guru yang belum tersertifikasi akibat kebijakan pre test pemerintah pusat, mulai menemukan titik terang. Setelah masalah PNS guru non sertifikasi ini dibawa ke ranah legislatif.
Kamis (18/11) pagi tadi, Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru-Guru PNS Non-Sertifikasi di Gedung D lantai 3 Komplek DPRD Kaltim. Rapat membahas persoalan tentang hak Sertifikasi Profesi Guru dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kota Samarinda.
Diketahui sejak tahun 2019 terdapat sekitar 250 PNS guru di Kota Samarinda yang belum mendapatkan Sertifikasi Profesi Guru dikarenakan terbentur proses pre test yang dilaksanakan pemerintah pusat.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV Rusman Yaqub itu, merespon positif keluhan para PNS guru non sertifikasi dan menganggapnya sebagai hal urgent untuk diperjuangkan.

“Kami akan segera menindaklanjuti persoalan ini dengan koordinasi ke pihak Walikota Samarinda, DPRD Samarinda dan Diknas Samarinda. Masalah ini tak bisa dibiarkan terlalu lama, karena akan berdampak terhadap sisi profesionalitas juga kemanusiaan para PNS guru non sertifikasi ini. Karir mereka terhambat dan tidak berkembang sebab belum bersertifikasi,” ungkap Rusman.
Komisi IV tandas Rusman, akan gencar memperjuangkan masalah ini sampai ke tingkat pusat, jika para pihak terkait di daerah tidak mampu memberi solusi agar hak yang sama didapat para PNS guru baik yang sudah bersertifikasi ataupun belum.
“Saat ini kami ingin meminta kepada pihak-pihak terkait di daerah, untuk memperhatikan dan mengupayakan nasib para guru non sertifikasi PNS tersebut. Mengingat guru merupakan pilar penting dalam sistem pendidikan anak anak kita,” tekan Rusman.
Para guru yang belum bersertifikasi ini sudah beberapa kali mengikuti pre test dan tidak lolos. Dilatari fungsi dan tugas mereka yang sejauh ini telah mengabdi sebagai guru dengan tambahan tugas lain, PNS guru non sertifikasi berharap agar keberadaannya sebagai pendidik diakui dan diperhatikan terutama dalam proses mendapatkan sertifikat.
“Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim akan menyuarakan persoalan ini hingga ke tingkat pusat, agar mendapat perhatian serius semua pihak terkait. Mengingat kasus ini bisa terjadi di beberapa kabupaten/kota lainnya,” tutup Politisi PPP ini. *(Aji/An)








