Samarinda, Busam.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga orang tersangka. Mereka adalah ES (51), HA (23), dan BD (30).
Penangkapan dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Gatot Subroto, Samarinda, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo mengatakan berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud.
“Hari Kamis (9/1/2025), sekitar pukul 21.00 Wita, petugas berhasil mengamankan ES yang tengah berada di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bawah tanah seberat 1,63 gram,” terang Bambang, Jumat (10/1/2025).
ES mengakui sabu tersebut diperoleh dari HA. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Ha di Jalan Lambung Mangkurat. Dari pengakuan HA, sabu tersebut dibelinya dari BD. Tidak berselang lama, petugas berhasil menangkap BD di lokasi yang sama.
“Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, narkotika jenis sabu seberat 1,63 gram, uang tunai sejumlah Rp. 600.000 yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut, tiga unit telepon genggam, dan dua unit sepeda motor,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku sabu tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Mereka mendapatkan keuntungan dari transaksi narkoba ini.
Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidi


