Samarinda, Busam.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M Said, Samarinda, Rabu (24/6/2026). Tersangka berinisial EFS selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Samarinda.
Kasus tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. EFS yang menjabat sebagai Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan PT Pegadaian UPC M. Said diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selama periode Maret hingga Agustus 2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan pelaksanaan tahap II menandai masuknya perkara ke tahap penuntutan.
“Berkas perkara atas nama tersangka EFS telah dinyatakan lengkap, sehingga hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya kami akan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Dalam penyidikan terungkap, tersangka diduga meminta dan menggunakan user serta password aplikasi PASSION milik kasir untuk melakukan transaksi tanpa sepengetahuan petugas. Modus lainnya, tersangka menerima uang pelunasan dari nasabah namun tidak menyetorkannya ke perusahaan, sementara barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah.
Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa tambahan pinjaman atau top up dengan membuat kredit baru tanpa terlebih dahulu melunasi pinjaman sebelumnya. Dana pencairan kredit baru tersebut disebut ditransfer ke rekening yang dikuasai tersangka.
Hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah dengan barang jaminan yang telah keluar dari penguasaan perusahaan tanpa melalui proses pelunasan yang sah.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan hasil audit Tim Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1.224.556.300.
Mochamad Arifianto menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal perkara tersebut hingga proses persidangan. “Penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi perhatian serius kami. Proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel agar memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” tegasnya.
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka EFS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga dikenakan Pasal 604 juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (adit)
Editor: M Khaidir


