Samarinda,Busam.ID – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di Jalan Biawan, tim Sat Reskoba Polresta Samarinda bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sabtu (6/7/2024), petugas melakukan observasi dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.
“Di lokasi, petugas mengamankan dua orang laki-laki, R dan BA, yang sedang berada di dalam kamar. Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 4 bungkus sabu seberat 6,84 gram bruto dan 1 bungkus sabu seberat 4,85 gram bruto yang disimpan dalam dompet coklat di dalam lemari kamar,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Bambang Suhandoyo Selasa (9/7/2024).
Interogasi terhadap R dan BA kemudian mengungkap mereka mendapatkan sabu tersebut dari dua orang lainnya yakni TS dan BR. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TS di Jalan P Suryanata, Minggu (7/7/2024),” ungkapnya.
Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan BR di Jalan P Suryanata. BR mengakui bahwa dia telah memberikan 1 bungkus sabu seberat 4,85 gram bruto kepada R. “Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan memutus mata rantai peredarannya di Samarinda,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir