Samarinda, Busam.ID – Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digelar di kawasan GOR Kadrie Oening Samarinda, Jalan Wahid Hasyim 1, Sabtu (23/5/2026), menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di tengah upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sejumlah warga mengaku aktivitas mereka ikut terganggu, terutama pengendara yang sedang mengejar waktu kerja.
Dalam kegiatan rutin tersebut, petugas menjaring total 942 kendaraan, terdiri dari 586 sepeda motor, 356 mobil, serta 43 kendaraan berpelat luar daerah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 pengendara membuat surat pernyataan, sementara hanya 17 kendaraan yang langsung melakukan pembayaran pajak dengan total realisasi PKB mencapai Rp7.071.360.
Keluhan datang dari Sukadin, orang tua dari salah seorang pengendara yang terjaring dalam pemeriksaan. Ia mengaku anaknya yang hendak berangkat bekerja sempat terkendala karena terburu-buru hingga lupa membawa STNK. Kondisi tersebut membuat aktivitasnya menjadi terhambat.
“Bagus saja sebenarnya kegiatan seperti ini, cuma tadi anak saya mau kerja, jadi waktunya terlambat. Kalau motor baru kan rasanya juga tidak mungkin mati pajaknya,” ujarnya.
Meski mengaku tidak sepenuhnya terganggu, Sukadin menilai waktu yang terbuang saat pemeriksaan dapat menjadi kendala bagi warga yang memiliki aktivitas mendesak.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Kepala UPTD PPRD Kota Samarinda, Muhammad Mada Sabena, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang merasa kurang nyaman akibat pelaksanaan kegiatan tersebut.
Menurutnya, penertiban dilakukan bukan semata-mata untuk menindak, melainkan sebagai upaya mengingatkan masyarakat terkait kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Kami juga mohon maaf kalau ada masyarakat yang merasa terganggu. Tapi ini untuk ketertiban bersama, dan kesadaran masyarakat juga sangat diperlukan agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Ia menambahkan, tingkat kepatuhan masyarakat Samarinda dinilai cukup baik. Banyak wajib pajak yang telah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Sementara bagi masyarakat yang masa pajaknya sudah lewat, petugas langsung mengarahkan agar segera menyelesaikan kewajibannya. (zul)
Editor: M Khaidir


