Samarinda, Busam.ID — Penanganan kasus dugaan perampasan disertai ancaman dengan tersangka Irma Suryani kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pelapor, Agus Shali mempertanyakan lambannya proses hukum yang berjalan di Polda Kaltim, terutama terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka meski telah ditetapkan sejak Februari 2025.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Syarifah Nurfaidah. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16/2/RES.1.19./2025/Ditreskrimum, Irma Suryani resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Februari 2025.
Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan. Agus Shali pun mempertanyakan alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap klien lawannya tersebut.
“Ada apa dengan Polda Kaltim, itu pertanyaannya. Kenapa sih kepolisian tidak mau melakukan penahanan?” ujar Agus saat ditemui di salah satu kedai kopi di Samarinda.
Ia menegaskan pihaknya tetap berupaya menjaga persoalan ini berada dalam koridor hukum dan tidak ingin menggiring opini di luar proses hukum yang berlaku.
“Atau karena suaminya seorang perwira? Tapi kita tidak akan berusaha membuat opini publik. Kami tetap ingin membuat hukum ini berdiri pada porsinya,” lanjutnya.
Menurut Agus, pihaknya sejauh ini hanya berupaya meminta kepastian dan perkembangan proses hukum dari penyidik maupun jaksa penuntut umum.
“Kami hanya monitor, meminta perkembangan informasi baik dari jaksa maupun penyidik untuk mengawal kasus ini sampai sejauh mana sekarang,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, dalam waktu dekat kliennya kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Polda Kaltim.
“Dalam waktu dekat klien kami akan dimintai keterangan tambahan, mungkin ada keterangan-keterangan yang harus dipertajam,” ujarnya.
Agus menilai kasus tersebut sebenarnya memenuhi syarat dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan berada di atas lima tahun.
“Ini ancaman di atas 5 tahun yang sangat memungkinkan penyidik melakukan penahanan. Kenapa kok nggak ditahan-tahan sampai hari ini, sudah setahun lebih,” katanya.
Meski demikian, Agus membantah adanya penggunaan pengaruh kekuasaan dalam proses hukum tersebut.
“Ini membuktikan kami tidak menggunakan alat kekuasaan apapun terkait proses hukum ini. Kami tetap berprasangka baik dengan penyidik walaupun timbul pertanyaan dan inipun kami pertanyakan,” tutupnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupulu membantah anggapan perkara tersebut mandek. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan sejumlah agenda pemeriksaan tetap dilakukan oleh penyidik.
“Kalau dibilang mandek ya enggak mandek, berjalan. Ada agenda-agenda yang dijalankan,” ujarnya.
Jumintar menjelaskan, perkara tersebut sudah dua kali mendapatkan P19 dari jaksa penuntut umum, yakni pengembalian berkas perkara kepada penyidik untuk dilengkapi.
Menurutnya, hal itu justru menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh pihak pelapor agar perkara dapat terus berjalan ke tahap berikutnya.
“Kalau P19 sampai dua kali, berarti ada yang belum terpenuhi. Ada yang diperintahkan jaksa untuk dilengkapi penyidik, apakah bukti-buktinya atau hal lain,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan, pihak tersangka telah memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan tambahan pada 24 April lalu. Sementara menurut informasi yang diterimanya, pihak pelapor meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
“Nah artinya kalau bergulir begini lama ya sebenarnya kita juga pengen cepat perkara ini clear. Tapi prosesnya memang harus dipenuhi,” katanya.
Terkait belum dilakukannya penahanan terhadap kliennya, Jumintar menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, baik dalam KUHAP lama maupun aturan baru, terdapat syarat objektif yang menjadi dasar penahanan, termasuk ancaman pidana dan pertimbangan potensi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Jadi jangan dikatakan kenapa tidak ditahan, apakah karena suami tersangka seorang perwira atau apa. Jangan ke mana-mana dong. Tanyakan ke penyidiknya, jangan sibuk berasumsi liar,” tegasnya.(Adit)
Editor: M Khaidir


