Balikpapan, Busam.ID – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menegaskan komitmennya dalam menindak seluruh aktivitas ilegal di kawasan taman hutan raya (Tahura) Bukit Soeharto.
Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) OIKN sekaligus Ketua Umum Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan OIKN telah melakukan berbagai langkah sejak tahun 2023 untuk memberantas aktivitas ilegal di wilayah IKN.
“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya, Sabtu (09/05/2026).
Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN melibatkan berbagai unsur, di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemprov Kaltim, Pemkab Kukar, dan Pemkab PPU.
Dalam pelaksanaannya, Satgas telah melakukan sejumlah penindakan terhadap aktivitas ilegal di kawasan Tahura dan wilayah hutan lainnya di IKN. Beberapa di antaranya meliputi penanganan kasus pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, penanganan tambang ilegal di belakang RS Samboja oleh Polda Kaltim, hingga penanganan kasus pertambangan dan penjualan batu bara ilegal di Samboja oleh Bareskrim Polri.
Selain itu, Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk dan pengangkutan batu bara ilegal menuju jetty yang telah diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
Agung Dodit menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutan konservasi yang secara hukum tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertambangan dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.
Selain langkah penindakan, OIKN juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuka ruang dialog untuk mencari solusi terhadap aktivitas yang telah terlanjur ada sebelum pembentukan IKN.
Ke depan, OIKN akan meningkatkan frekuensi patroli, memperkuat penegakan hukum, melanjutkan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal, serta melibatkan masyarakat sebagai mitra pengawasan melalui saluran pelaporan resmi Otorita IKN. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


