Samarinda, Busam.ID – Luapan emosi membuat AJ (26) harus berurusan dengan hukum. Pria tersebut diamankan jajaran Polsek Samarinda Seberang setelah diduga menganiaya mantan istrinya, YL (28), hingga mengalami sejumlah luka.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto mengatakan, pelaku ditangkap Sabtu (20/6/2026) sore di kawasan Kelurahan Baqa setelah polisi menerima laporan dari korban dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iswanto, Senin (22/6/2026).
Kasus penganiayaan itu sendiri terjadi di sebuah indekos di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Selasa (15/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Peristiwa bermula ketika korban mempertanyakan perubahan email dan kata sandi telepon genggamnya yang sebelumnya sempat dipegang oleh pelaku. Pertanyaan tersebut rupanya memicu pertengkaran di antara keduanya.
Merasa dituduh, AJ tersulut emosi. Di tengah cekcok, pelaku sempat berusaha merebut ponsel milik korban. Namun karena gagal, kemarahannya semakin memuncak hingga merusak sejumlah barang di sekitar lokasi.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian melampiaskan amarahnya kepada korban dengan melakukan kekerasan fisik. “Pelaku memukul dengan tangan kosong, menendang, bahkan mencekik korban,” ungkap Iswanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada wajah dan lengan kanan serta bekas cekikan di bagian leher. Merasa tidak terima, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Samarinda Seberang. (zul)
Editor: M Khaidir


