Komplotan Perampok di Samarinda Berhasil Dibekuk

Busam ID
Polisi menunjukkan barang bukti yang digunakan korban dan barang bukti milik korban dalam aksi perampokan bersenjata di Jalan KH Harun Nafsi, Samarinda, Senin (11/5/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Aksi perampokan bersenjata yang menyasar rumah warga di kawasan Jalan KH Harun Nafsi, Gang Pandan, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, berhasil diungkap aparat gabungan kepolisian. 4 pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut kini mendekam di sel tahanan setelah dibekuk tim gabungan Jatanras.

Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, Senin (11/5/2026), menjelaskan aksi pencurian dengan kekerasan itu terjadi Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Korban, Syamsuddin (58), bersama keluarganya disekap di dalam rumah saat para pelaku menyaru sebagai kurir paket.

“Pelaku datang dengan modus mengantar paket. Saat anak korban membuka pintu, langsung ditodong menggunakan senjata menyerupai pistol,” ungkap Baihaki.

Situasi berubah mencekam ketika 3 pelaku lainnya masuk ke dalam rumah. Anak korban langsung dilakban bagian tangan, kaki, dan mulut. Tak lama kemudian, korban yang baru selesai melaksanakan salat Ashar keluar dari kamar dan mendapati rumahnya sudah dikuasai para pelaku bertopeng.

Korban sempat mengira para pelaku hanyalah teman anaknya yang bercanda. Namun dugaan itu sirna setelah sebilah badik ditempelkan ke leher dan perutnya sambil diancam agar tidak bergerak. Istri korban pun tak luput dan diikiat para pelaku tersebut.

Tak hanya mengikat korban, pelaku juga memaksa korban menyerahkan uang tunai dan barang berharga. Salah seorang pelaku bahkan melepaskan tembakan menggunakan senapan angin genggam ke arah plafon rumah untuk menakut-nakuti korban.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” jelasnya.

Dalam aksinya, para pelaku menggondol sejumlah barang elektronik seperti MacBook Apple, laptop gaming Asus TUF, iPad Pro, beberapa ponsel, hingga uang tunai jutaan rupiah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif tim gabungan yang menyisir rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi akhirnya lebih dulu menangkap MY (42) di kawasan Rapak Dalam Kamis (7/5/2026) malam.

Dari tangan pria yang diketahui residivis kasus narkoba itu, polisi menemukan ponsel milik korban. Hasil interogasi kemudian mengarah kepada 2 pelaku lain, yakni LP (45) dan RD (42).
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil rampokan beserta alat yang digunakan saat beraksi, seperti senapan angin genggam, tabung CO2, badik, masker hitam, sarung tangan, hingga lakban bekas untuk mengikat korban.

Tak berhenti di situ, polisi juga mengamankan seorang perempuan bernama MT (38)yang diduga turut membantu dengan menyediakan sepeda motor Yamaha NMAX yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Rumahnya juga disebut menjadi lokasi berkumpul para pelaku sebelum beraksi.

Dari hasil pemeriksaan, aksi tersebut dipicu motif sakit hati. Salah satu pelaku, LP, diketahui memiliki persoalan utang piutang berbunga dengan korban.

“Pelaku utama memiliki dendam karena masalah utang, lalu mengajak rekannya melakukan pencurian dengan kekerasan,” kata Baihaki.

Kini keempat tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (2) huruf d UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *