Balikpapan, Busam.ID – DPRD Kota Balikpapan tengah membahas penyederhanaan regulasi pengurusan Izin Memiliki Tanah Negara (IMTN) guna mempermudah masyarakat dalam mengurus kepemilikan lahan.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Simon Sulean, mengatakan pembahasan perubahan aturan IMTN saat ini masih berlangsung di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Menurut Simon, penyederhanaan regulasi dilakukan agar proses administrasi kepemilikan tanah menjadi lebih efektif dan tidak membebani masyarakat. Salah satu poin yang diusulkan yakni pengukuran tanah cukup dilakukan satu kali.
“Perda ini nantinya bagaimana supaya bisa kita sederhanakan. Kami juga akan berkolaborasi dengan BPN agar pengukuran tanah masyarakat cukup satu kali pengukuran,” kata Simon, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, DPRD mengusulkan agar Badan Pertanahan Nasional tidak lagi melakukan pengukuran ulang apabila data hasil survei independen telah memenuhi syarat administrasi dan teknis.
Dalam skema tersebut, titik koordinat hasil pengukuran survei independen dapat digunakan sebagai dasar pengurusan dokumen pertanahan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan akibat pengukuran berulang.
“Jadi tidak memberatkan biaya kepada masyarakat dua kali. Ini yang kami usahakan ke depan, supaya pengukuran cukup satu kali saja,” ujarnya.
DPRD berharap perubahan regulasi IMTN nantinya dapat mempercepat proses pengurusan kepemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Kota Balikpapan. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir


