Samarinda, Busam.ID – Polisi resmi menetapkan penjaga malam atau wakar berinisial AA sebagai tersangka dalam kasus duel maut di kawasan galangan kapal Jalan Rambutan, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran Minggu lalu. Dalam penyelidikan terbaru, polisi juga memastikan korban BA bersama 2 rekannya belum sempat melakukan aksi pencurian saat insiden berdarah itu terjadi.
Kapolsek Palaran, Iswanto mengatakan, korban datang menggunakan perahu kecil Minggu (10/5/2026) dini hari dan baru mencapai bibir pantai area galangan kapal sebelum dipergoki para penjaga malam.
“Belum melakukan tindak pidana pencurian. Mau percobaan pun belum juga karena baru masuk ke bibir pantai,” ujar Iswanto, Rabu (13/5/2026).
Meski belum ditemukan unsur pencurian, situasi di lokasi berubah mencekam setelah korban dan rekannya mencoba melarikan diri. AA yang diketahui sudah membawa parang sejak berjaga kemudian mengejar korban hingga ke tepian pantai.
“Korban ini dikejar ke bawah, ke bibir pantai itu. Dia mau kabur lalu disabet menggunakan parang oleh wakar,” katanya.
Sabetan senjata tajam itu menyebabkan BA mengalami luka robek parah di bagian tangan hingga akhirnya meninggal dunia. Tim Inafis Polresta Samarinda kemudian mengevakuasi jasad korban dari sebuah kapal kecil yang tambat di sekitar lokasi kejadian.
Polisi mengungkap para penjaga malam sebelumnya memang meningkatkan kewaspadaan karena kawasan galangan kapal disebut beberapa kali mengalami kehilangan barang. Namun penyidik menegaskan parang yang digunakan dalam insiden tersebut memang telah dibawa AA sebelum korban datang ke lokasi.
Saat ini polisi telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Sementara AA dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (zul)
Editor: M Khaidir


