Samarinda, Busam.ID— DPRD Kaltim menjadwalkan rapat paripurna terkait hak angket akan dilaksanakan 10 Juni 2026. Jadwal tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) setelah unsur pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penyesuaian jadwal dilakukan agar seluruh tahapan berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib kelembagaan DPRD.
“Dari hasil konsultasi pimpinan DPRD ke Kemendagri, diarahkan agar seluruh proses disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku di DPRD. Karena itu, hari ini dilakukan rapat Bamus untuk perubahan jadwal,” kata Ekti saat ditemui di Gedung E Kompleks DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan, agenda paripurna hak angket ditempatkan pada 10 Juni karena para anggota DPRD terlebih dahulu menjalani masa reses mulai 2 hingga 9 Juni 2026. “Kenapa dijadwalkan tanggal 10 Juni, karena tanggal 2 sampai 9 Juni seluruh anggota DPRD memasuki masa reses,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu menyebut keputusan tersebut telah mendapat persetujuan seluruh unsur fraksi yang hadir dalam rapat Bamus. Setelah kesepakatan dicapai, DPRD Kaltim juga langsung menggelar rapat paripurna untuk penyesuaian agenda kelembagaan.
Menurut Ekti, langkah penjadwalan ulang dilakukan agar proses hak angket memiliki landasan prosedural yang kuat dan tidak lagi memunculkan perdebatan soal legalitas tahapan di DPRD.
“Kita ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan kelembagaan DPRD. Karena itu dijadwalkan kembali dan diparipurnakan ulang supaya tidak ada lagi polemik soal sah atau tidak sahnya kegiatan di DPRD Kaltim,” tegasnya. (adit)
Editor: M Khaidir


