Paripurna Hak Angket DPRD Kaltim Batal Digelar, Tak Penuhi Syarat Kuorum

Busam ID
Ananda Emira Moeis. Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID – Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan usulan hak angket belum dapat dilaksanakan lantaran tidak memenuhi syarat kuorum. Hingga akhir masa skorsing, jumlah anggota dewan yang hadir hanya 32 orang dari total 55 anggota.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan rapat paripurna hak angket telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025. Untuk dapat dibuka, rapat harus dihadiri sedikitnya tiga perempat dari total anggota DPRD.

“Untuk memulai rapat paripurna hak angket harus dihadiri tiga perempat dari jumlah anggota DPRD. Hari ini belum memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan,” kata Ananda.

Ia menegaskan, sebelum dijadwalkan dalam rapat paripurna, usulan hak angket telah melalui prosedur yang berlaku, mulai dari dukungan minimal 10 anggota yang berasal dari lebih dari satu fraksi hingga pembahasan di Badan Musyawarah (Banmus).

Saat rapat dibuka, kata Ananda, jumlah anggota yang hadir sekitar 30 orang. Pimpinan sidang kemudian memberikan kesempatan melalui skors pertama selama 10 menit dan dilanjutkan skors kedua selama 30 menit agar anggota lain dapat bergabung.

“Sudah ada upaya-upaya untuk mengundang anggota yang belum hadir. Setelah skors jumlahnya bertambah menjadi 32 orang, tetapi tetap belum memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Karena syarat kuorum tidak terpenuhi, pimpinan rapat memutuskan menunda pembahasan. Selanjutnya, penjadwalan agenda hak angket akan kembali dibahas melalui Badan Musyawarah DPRD Kaltim.

Ananda juga membantah adanya spekulasi terkait daftar absensi yang disebut tidak mencantumkan kolom Fraksi Golkar. Menurutnya, hal tersebut tidak berpengaruh terhadap batalnya pelaksanaan rapat.

“Tidak ada upaya apa pun. Mekanismenya tetap mengikuti tata tertib yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan data kehadiran, anggota yang hadir berasal dari Fraksi PDI Perjuangan sebanyak 9 orang, PKB 6 orang, PAN-NasDem 2 orang, PKS 4 orang, Demokrat-PPP 3 orang, serta anggota dari fraksi lainnya sehingga total keseluruhan mencapai 32 orang.

Dengan belum terpenuhinya batas minimal kehadiran, pembahasan usulan hak angket DPRD Kaltim untuk sementara harus ditunda hingga jadwal paripurna berikutnya ditetapkan melalui mekanisme yang berlaku.(Adit)

Editor : TW

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *