BPKAD Kaltim Cari Solusi Status Lahan Perum Korpri Loa Bakung

Busam ID
Ahmad Muzakkir. Foto by Adit/Busam.ID

Samarinda, Busam.ID –Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim tengah menyiapkan materi teknis yang akan diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tuntutan warga Perumahan Korpri Loa Bakung, Samarinda, yang menginginkan peningkatan status lahan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencari jalan keluar yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menyusul munculnya aspirasi warga yang menolak skema perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) dan menginginkan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.

Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, mengatakan pemerintah daerah memahami keinginan masyarakat untuk memperoleh status kepemilikan yang lebih kuat atas lahan yang mereka huni. Namun, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara sederhana karena menyangkut aset milik pemerintah daerah yang terikat aturan hukum.

“Pemerintah sangat memahami keinginan masyarakat terkait peningkatan status menjadi SHM. Itu sesuatu yang tentu kami dukung. Namun persoalan ini sudah berlangsung hampir 35 tahun dan sampai sekarang belum bisa dieksekusi. Ini menjadi pertanyaan besar yang harus dicari jalan keluarnya sesuai aturan,” ujar Muzakkir.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, kawasan Perumahan Korpri Loa Bakung berdiri di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang tercatat sejak tahun 1989. Di atas lahan tersebut terdapat sekitar 2.266 unit rumah yang dibangun melalui penugasan kepada pihak pengembang.

Menurutnya, dalam ketentuan yang berlaku saat pembangunan kawasan tersebut dilakukan, terdapat klausul yang menegaskan bahwa pembangunan perumahan tidak berarti pengalihan maupun pelepasan hak atas tanah milik pemerintah daerah.

“Kalau melihat regulasi saat itu, memang ada penugasan kepada pengembang untuk membangun perumahan. Tetapi dalam salah satu ketentuannya ditegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak merupakan pengalihan atau pelepasan hak atas tanah. Jadi sejak awal status lahannya memang tidak dilepas,” jelasnya.

Meski demikian, ia menilai tujuan awal pemerintah saat itu adalah menyediakan hunian bagi masyarakat. Karena itu, Pemprov Kaltim tetap berupaya mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan aspek hukum.

Muzakkir mengungkapkan, pasca aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan warga, pihaknya kini sedang menyusun dokumen dan kajian teknis yang akan disampaikan kepada Kemendagri melalui Gubernur Kaltim. Langkah tersebut ditempuh karena aturan terkait pengelolaan barang milik daerah berada di bawah kewenangan Kemendagri.

“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Jangan sampai ada langkah yang justru menimbulkan persoalan hukum, baik bagi pemerintah maupun masyarakat. Karena itu kami sedang menyiapkan materi teknis untuk disampaikan kepada Kemendagri,” katanya.

Lebih lanjut, Muzakkir mengungkapkan, upaya mencari solusi sebenarnya telah dilakukan sejak 2019. Saat itu pemerintah daerah meminta pendapat hukum atau legal opinion kepada kejaksaan terkait kemungkinan hibah aset kepada masyarakat.
Namun, hasil pendapat hukum yang diterima menyatakan bahwa mekanisme hibah terhadap aset tersebut tidak dapat dilakukan.

“Sejak 2019 pemerintah sudah berupaya mencari solusi melalui legal opinion. Saat itu kami meminta pendapat apakah aset tersebut dapat dihibahkan kepada masyarakat. Hasilnya, kejaksaan menyatakan hal tersebut tidak diperbolehkan. Jika aparat penegak hukum sudah memberikan pendapat seperti itu, tentu pemerintah harus tunduk dan taat terhadap aturan yang berlaku,” tegasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim berharap konsultasi dan pembahasan bersama Kemendagri nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa melanggar regulasi yang berlaku. (adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *