Tak Lagi Datang Mendadak, Satpol PP Samarinda Kini Tegur Pelanggar dari CCTV dan Pengeras Suara

Busam ID
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini saat memantau SMR dan menerangkan fungsinya, Kamis (4/6/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Era razia mendadak oleh Satpol PP di sejumlah persimpangan Kota Samarinda perlahan mulai berubah. Kini, petugas tidak lagi harus langsung turun ke lapangan untuk menertibkan pengamen, manusia silver, pengemis, hingga pedagang yang melanggar aturan. Cukup dari ruang kontrol, petugas bisa memantau, menegur, bahkan mengarahkan penindakan secara real time.

Perubahan pola penertiban itu dilakukan melalui Satpol PP Monitoring Room (SMR) yang mulai dioperasikan 2026. Sistem ini mengandalkan CCTV, layar pemantau, dan pengeras suara yang dipasang di 10 titik persimpangan yang selama ini menjadi lokasi rawan pelanggaran ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan inovasi tersebut lahir dari evaluasi panjang terhadap pola penegakan perda yang selama ini sering menempatkan petugas dalam situasi berisiko.

“Selama ini anggota yang turun ke lapangan menghadapi tantangan dan potensi ancaman yang cukup tinggi. Karena itu kami mencoba mengubah pendekatan dengan memanfaatkan teknologi agar penegakan perda lebih humanis,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Melalui ruang kontrol tersebut, petugas dapat memantau aktivitas di simpang-simpang lampu merah secara langsung. Ketika ditemukan pelanggaran, petugas tidak serta-merta melakukan penindakan.

Langkah pertama yang dilakukan adalah memberikan imbauan melalui pengeras suara yang terhubung langsung dengan ruang monitoring. Pelanggar diberi kesempatan untuk meninggalkan lokasi sebelum tim lapangan diterjunkan.

Kelompok yang menjadi sasaran pengawasan antara lain anak jalanan, gelandangan dan pengemis, manusia silver, pengamen, badut jalanan, hingga penjual tisu yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.

Satpol PP menerapkan prosedur 2 kali peringatan dalam kurun waktu 15 menit. Jika imbauan tidak diindahkan, operator akan menghubungi tim patroli untuk melakukan penertiban. “Kalau setelah 2 kali diingatkan masih tetap berada di lokasi, baru petugas bergerak. Jadi penindakan adalah langkah terakhir,” kata Anis.

Menurutnya, sistem ini juga membuat petugas lebih cepat menentukan tindakan karena seluruh aktivitas di lapangan dapat dipantau secara langsung. Tidak perlu lagi melakukan patroli berulang atau menunggu laporan masyarakat.

Uji coba yang dilakukan di kawasan depan Islamic Center Samarinda menunjukkan hasil yang cukup signifikan. Aktivitas pelanggaran yang sebelumnya kerap ditemukan di lokasi tersebut mulai berkurang setelah penerapan sistem pengawasan dan imbauan jarak jauh.

Di sisi lain, keberadaan SMR juga dinilai mengurangi stigma Satpol PP identik dengan operasi penertiban yang keras. Dengan pola baru ini, pelanggar diberikan kesempatan untuk mematuhi aturan secara sukarela sebelum tindakan hukum dilakukan.

“Kalau imbauan dipatuhi, kami tidak perlu turun. Yang kami inginkan sebenarnya bukan menangkap orang, tetapi menciptakan ketertiban tanpa konflik,” tegas Anis.

Bagi warga Samarinda, kehadiran SMR menandai babak baru penegakan perda di ruang publik. Dari yang sebelumnya mengandalkan kehadiran fisik petugas di lapangan, kini beralih ke pengawasan digital yang bekerja selama 24 jam dengan mata CCTV sebagai pengawas utama. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *