Samarinda, Busam.ID – Sebuah toko yang setiap malam ditinggal tanpa penjaga menjadi sasaran empuk 2 pria di Samarinda. Dengan rencana yang telah disusun sebelumnya, keduanya membobol dinding toko menggunakan obeng, lalu membawa kabur puluhan slop rokok dan sebuah tablet sebelum menjual hasil curiannya dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya.
Namun, pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membekuk 2 tersangka yang diduga menjadi otak sekaligus eksekutor aksi pencurian dengan pemberatan tersebut.
Kasi Humas Polresta Samarinda, Ipda Arie Soeharyadi, Senin (29/6/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi di sebuah toko di Jalan Propinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Senin (11/5/2026).
“Peristiwa itu pertama kali diketahui pemilik toko saat hendak membuka usahanya sekitar pukul 08.00 Wita. Ia mendapati kondisi toko sudah berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, 1 unit Samsung Galaxy Tab A9 serta sekitar 95 slop rokok berbagai merek diketahui telah raib. Total kerugian ditaksir mencapai Rp26.421.500,” terangnya.
Berbekal hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap DLS di kawasan Jalan Sejati, Sambutan, Jumat (26/6/2026) malam. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan beberapa jam kemudian berhasil meringkus rekan pelaku, IW, di kawasan Jalan Poros Samarinda–Tenggarong, Simpang Tugu Lembuswana.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui aksi pencurian tersebut telah direncanakan. Mereka sengaja memilih toko yang diketahui tidak dijaga pada malam hari agar leluasa beraksi.
“DLS berperan sebagai eksekutor yang membongkar dinding papan samping toko menggunakan 2 obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, ia mengambil tablet serta puluhan slop rokok dari rak etalase dan memasukkannya ke dalam karung. Sementara itu, IW bertugas mengawasi situasi di luar toko sekaligus membantu mengangkut barang curian,” ungkapnya.
Usai beraksi, seluruh barang hasil curian disimpan terlebih dahulu di kamar kos DLS.
Keesokan harinya, sebagian rokok dibawa ke wilayah Sepaku dan dijual kepada seorang pembeli seharga Rp2 juta, jauh di bawah nilai barang yang dicuri. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata, masing-masing menerima Rp1 juta, yang menurut pengakuan pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, 2 telepon genggam milik pelaku, jaket yang dikenakan saat pencurian, sebuah kunci kontak, puluhan bungkus rokok berbagai merek yang belum sempat dijual, serta 1 unit Samsung Galaxy Tab A9 milik korban. Polisi juga menyita 2 obeng yang digunakan untuk membobol toko, yang sebelumnya telah diamankan dalam perkara lain.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polsek Samarinda Kota dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi pencurian serupa di wilayah Kota Samarinda. (zul)
Editor: M Khaidir


