Hamil dan Kooperatif, Tersangka Samarinda Half Marathon Jalani Tahanan Rumah

Busam ID
(32) tersangka kasus Samarinda Half Marathon. Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Penetapan tersangka dalam kasus Samarinda Half Marathon tidak otomatis berujung penahanan di balik jeruji besi. Perempuan berinisial VI (32) hanya menjalani tahanan rumah setelah penyidik mempertimbangkan kondisi dan sikapnya selama proses hukum.

Keputusan itu dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, saat mengumumkan perkembangan kasus yang merugikan 1.714 peserta dengan total dana mencapai Rp481.365.000.

Menurut Hendri, tersangka tidak ditahan di rumah tahanan karena bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan. Seluruh panggilan penyidik dipenuhi, barang bukti diserahkan tanpa hambatan, dan tersangka tidak berupaya menghilangkan barang bukti maupun melarikan diri.

Kuasa hukum tersangka Samarinda Half Maraton Sepmi Safarina saat memberikan keterangan usai konferensi pers di Polresta Samarinda, Selasa (30/6/2026). Foto by Zulkarnain

Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan faktor kemanusiaan setelah mengetahui VI sedang hamil atau mengandung. “Kami menerapkan penahanan rumah. Namun proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hendri.

Meski tidak ditahan di rutan, status hukum tersangka tidak berubah. Penyidik memastikan pemberkasan perkara terus dilakukan hingga siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
70 Persen Dana Dipakai untuk Persiapan Even
Kuasa hukum tersangka Sepmi Safarina menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Polresta Samarinda dan belum akan mengambil langkah hukum khusus.

“Kami sejak awal sudah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pihak kepolisian. Kami yakin penyidik akan bekerja secara profesional sehingga para korban mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Pihaknya masih akan mengikuti tahapan penyidikan, termasuk pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan saksi-saksi.

Ia juga mengaku telah menelusuri aliran dana yang diterima kliennya. Berdasarkan hasil pengecekan versi kuasa hukum, sekitar 70 persen dana digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan event, seperti pembelian perlengkapan dan kebutuhan teknis lainnya. Sementara sekitar 30 persen dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan honor advokat dalam perkara lain yang telah berjalan sebelumnya.

“Terkait alasan batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon karena izin keramaian,” ungkapnya.
Sepmi menyebut kliennya mengaku telah melakukan koordinasi dengan pihak terkait melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga kini belum ada bukti izin tersebut telah diterbitkan karena berkas administrasi disebut belum lengkap.

“Pengakuan klien memang sudah ada koordinasi melalui WhatsApp, tetapi belum ada bukti izin yang terbit,” pungkasnya. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *