Samarinda, Busam.ID – Aksi pencurian sebuah truk senilai Rp150 juta di Kecamatan Palaran, Samarinda, berhasil diungkap jajaran Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda. Pelaku diduga sempat membongkar sebagian bak truk untuk dijual sebagai besi bekas, sementara kendaraan utamanya disembunyikan di rumah mertuanya di kawasan Sanga-Sanga.
Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengungkapkan, pencurian terjadi Senin (27/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di Jalan Tonasa RT 09, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran.
Korban baru menyadari truk Mitsubishi Canter Super Speed 125 KT 8244 MQ berwarna kuning miliknya raib saat hendak berangkat melaksanakan salat Subuh. Padahal, malam sebelumnya kendaraan tersebut masih terparkir di halaman rumah.
“Laporan langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya mengarah kepada seorang terduga pelaku,” kata Wawan Gunawan, Selasa (4/8/2026).
3 hari setelah laporan diterima, tim gabungan berhasil mengamankan pria berinisial HR di kediamannya. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan sejumlah bagian bak truk yang telah dipotong-potong untuk dijual sebagai besi kiloan. Sementara unit truk berhasil ditemukan dalam kondisi disembunyikan di rumah mertua pelaku di Sanga-Sanga.
Menurut Wawan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi kunci kontak truk yang sudah aus sehingga kendaraan dapat dihidupkan menggunakan kunci lain.
“Motif sementara karena faktor ekonomi. Pelaku berencana menjual bagian-bagian truk terlebih dahulu sambil menunggu pembeli untuk unit kendaraan secara utuh,” jelasnya.
Meski saat diperiksa pelaku tidak mengakui perbuatannya, polisi memastikan keterlibatannya berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV, serta ditemukannya barang bukti di rumah tersangka dan lokasi penyimpanan truk.
Selain mengamankan kembali truk curian, polisi turut menyita potongan bak truk, nota penimbangan besi, ban serep, uang tunai Rp1,8 juta yang diduga hasil penjualan, sebuah telepon genggam, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir


