Diberi Tumpangan Menginap, Pria Ini Malah Gasak 3 Ponsel Milik Tuan Rumah

Busam ID
TTR (32) saat diamankan di Polsek Palaran setelah terbukti melakukan pencurian 3 unit hp di Jalan Trikora, Palaran. Foto by Kasi Humas Polresta Samarinda

Samarinda, Busam.ID – Kebaikan hati sepasang suami istri di kawasan Kecamatan Palaran Samarinda justru berbuah petaka. Seorang pria yang diterima menginap di rumah mereka karena dititipkan oleh kerabat, diduga nekat mencuri 3 unit ponsel milik keluarga tuan rumah sebelum kabur saat dini hari.

Pelarian pria berinisial TTR (32), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir setelah jajaran Opsnal Reskrim Polsek Palaran bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil menangkapnya di sebuah rumah di Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kelurahan Karang Asam, Kecamatan Sungai Kunjang, Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.

Kapolsek Palaran AKP Wawan Gunawan mengatakan, tersangka kini telah diamankan dan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini bermula ketika korban menerima permintaan dari saudara istrinya untuk menampung seorang pria bernama TTR di rumah mereka yang berada di Jalan Trikora Gang Angga, RT 51, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran,” terang Wawan, Sabtu (25/7/2026).

Karena mengenal pihak yang menitipkan, korban tidak menaruh curiga dan mempersilakan pria tersebut menginap. Malam hari, Rabu (15/7/2026), seluruh penghuni rumah, termasuk tamu tersebut, makan malam bersama sebelum beristirahat.
Korban kemudian meletakkan telepon genggam Infinix warna hitam di bawah bantal. Sementara 2 ponsel lainnya, yakni Redmi dan Oppo A18, sedang diisi daya di dalam kamar anaknya.

“Saat korban terbangun sekitar pukul 05.30 Wita Jumat (17/7/2026) untuk mengantar anak ke sekolah, ketiga ponsel tersebut telah raib. Tamu yang baru semalam menginap itu pun sudah menghilang tanpa jejak,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Palaran.

Menerima laporan korban, Unit Opsnal Reskrim Polsek Palaran langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil sekitar sepekan kemudian. Polisi berhasil melacak keberadaan tersangka di sebuah rumah di kawasan Jalan Slamet Riyadi Gang Kangkung, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka bersikap kooperatif dan mengakui telah mengambil 3 unit telepon genggam milik korban,” ujar Wawan Gunawan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang diduga hasil pencurian. Seluruh barang bukti bersama tersangka telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *