Sidang Perdana JMB Group, Terdakwa Klaim Penuntutan Kedaluwarsa

Busam ID
Sidang perdana perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret 7 terdakwa dalam kasus PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (28/7/2026). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID – Sidang perdana perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang menyeret 7 terdakwa dalam kasus PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group diwarnai perlawanan dari kubu terdakwa. Bahkan sebelum majelis hakim memeriksa pokok perkara, tim kuasa hukum meminta dakwaan jaksa dinyatakan gugur dengan alasan penuntutan telah kedaluwarsa dan objek sengketa lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata.

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Selasa (28/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Jimmy Tanjung Utama bersama hakim anggota Nur Salamah dan Kurnia Sari Alkas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim membacakan dakwaan terhadap 7 terdakwa, yang terdiri dari 3 mantan petinggi PT JMB Group dan 4 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Kemilau Rindang Abadi (KRA) dan PT Arzara Baraindo Energitama (ABE) berlangsung di kawasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi Nomor 01 Separi tanpa izin maupun kerja sama pemanfaatan dari Direktorat Jenderal Transmigrasi.

Jaksa juga mengungkap pembebasan lahan seluas sekitar 302 hektare yang mencakup 147 Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan tanpa akta jual beli yang sah dan tanpa melibatkan instansi berwenang.

Dari aktivitas tersebut, PT KRA disebut memproduksi sekitar 11,17 juta metrik ton batu bara, sedangkan PT ABE menghasilkan sekitar 1,31 juta metrik ton. Total produksi mencapai sekitar 12,48 juta metrik ton dengan nilai ekonomi sekitar Rp6,16 triliun yang menurut jaksa menjadi bagian dari dugaan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi sehingga merugikan negara.

Namun, sidang justru berubah menjadi adu argumentasi hukum ketika 2 terdakwa, Budiono Tambun dan Ginarsa Tandinegara, memilih mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan.

Kuasa hukum Budiono Tambun, Andi Simangunsong, mengatakan perkara kliennya seharusnya tidak lagi dapat diproses karena telah melewati batas waktu penuntutan atau kedaluwarsa.

Ia menjelaskan Budiono hanya didakwa melakukan perbuatan rentang Januari hingga Desember 2007. Berbeda dengan 6 terdakwa lainnya yang didakwa dalam periode berbeda dan sebagian berlanjut hingga beberapa tahun berikutnya.

“Tempus delik Pak Budiono hanya tahun 2007. Berdasarkan KUHP lama, masa kedaluwarsa penuntutan adalah 18 tahun. Artinya setelah memasuki tahun 2026, kewenangan negara untuk melakukan penuntutan terhadap beliau sudah gugur,” ujar Andi usai persidangan.

Menurutnya, perkara baru didaftarkan jaksa Juli 2026, sehingga secara hukum sudah melewati tenggat waktu penuntutan.
“Karena itu kami meminta majelis hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima dan penuntutan terhadap Pak Budiono dinyatakan gugur demi hukum,” tegasnya.

Tak hanya mengangkat persoalan kedaluwarsa, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penanganan perkara sebagai tindak pidana korupsi.
Andi menilai inti persoalan justru berkaitan dengan tumpang tindih hak atas tanah antara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah dengan lahan yang telah dibebaskan perusahaan dari masyarakat pemegang sertifikat hak milik maupun hak garap.

“Kalau ada pihak yang kemudian menyatakan lahan itu seharusnya merupakan HPL negara, maka yang dipersoalkan adalah siapa yang paling berhak atas tanah tersebut. Itu adalah sengketa keperdataan, bukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Menurutnya, perusahaan saat itu melakukan pembebasan lahan berdasarkan dokumen kepemilikan masyarakat yang ada, sehingga persoalan status tanah tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pemidanaan.

Sementara itu, kuasa hukum Ginarsa Tandinegara juga mengajukan keberatan dengan alasan berbeda. Mereka menilai dakwaan jaksa keliru karena mengaitkan nilai produksi batu bara sekitar Rp6,16 triliun kepada terdakwa secara pribadi, padahal kegiatan pertambangan dilakukan oleh badan hukum berbentuk perseroan.

Di sisi lain, jaksa tetap berpendapat ketujuh terdakwa memiliki peran masing-masing. Selain 3 mantan direksi perusahaan, 4 mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara didakwa karena diduga mengetahui adanya aktivitas pertambangan di kawasan transmigrasi namun tidak menjalankan fungsi pengawasan selama menjabat.

Dari 7 terdakwa, hanya 2 yang langsung membacakan eksepsi pada sidang perdana. 5 terdakwa lainnya dijadwalkan menyampaikan nota keberatan di persidangan berikutnya. Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pekan depan untuk mendengarkan eksepsi para terdakwa lainnya sebelum Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas seluruh keberatan yang diajukan. (zul)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *