Samarinda, Busam.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim mengungkap pola kerja jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Ironisnya, distribusi sabu seberat 1 kilogram yang hendak masuk ke Samarinda diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari balik jeruji penjara.
Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Rudy Mulyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya pasokan sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Samarinda. Setelah dilakukan penyelidikan, tim bergerak dan menangkap 2 pria berinisial KY dan IH di kawasan Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus teh hijau berisi sabu dengan berat sekitar 1 kilogram yang disimpan di dalam tas berwarna merah muda.
“Hasil pengembangan menunjukkan pengendali pengiriman berinisial MK berada di dalam Lapas Bengkayang. Dari sana ia mengarahkan kurir melalui panggilan aplikasi untuk mengambil dan mengantarkan paket sabu ke Samarinda,” ujar Rudy saat rilis pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (5/8/2026).
BNNP kemudian mendalami keterlibatan masing-masing pelaku. KY berperan sebagai pembawa paket narkotika dari Pontianak menuju Samarinda, sedangkan IH bertugas mendampingi sekaligus menunjukkan lokasi tujuan sesuai arahan pengendali.
Menurut Rudy, jaringan tersebut bukanlah pemain baru. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim hingga ke Pontianak, kelompok ini diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu melalui jalur darat dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Timur.
“Pengakuan pelaku memang baru sekali, tetapi dari hasil penyelidikan kami, mereka sudah lebih dari 1 kali melakukan pengiriman. Modus seperti ini memang sering digunakan jaringan narkotika untuk mengelabui petugas,” tegasnya.
BNNP juga memastikan sabu tersebut berasal dari Kuching, Malaysia, sebelum diselundupkan ke Pontianak dan selanjutnya dikirim ke Samarinda melalui kurir.
Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa KY memang sedang berada di Samarinda untuk menemui kekasihnya yang rencananya akan dinikahi. Namun, kesempatan itu dimanfaatkan jaringan narkotika untuk menjadikannya kurir membawa sabu ke Kota Tepian.
Meski demikian, BNNP menegaskan alasan pribadi tersebut tidak menghapus unsur pidana karena yang bersangkutan mengakui telah mengetahui paket yang dibawanya merupakan narkotika.
Sementara itu, sosok MK yang diduga menjadi pengendali dari dalam Lapas Bengkayang masih berstatus saksi dalam perkara ini dan menjalani proses hukum sesuai kewenangan di lokasi penahanannya. (zul)
Editor: M Khaidir


