4 Perusahaan di Kaltim Disegel Imbas Karhutla

Busam ID
Wamen LH, Diaz Faisal Malik Hendropriyono saat saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026). Foto by Adpimprov Kaltim

Samarinda, Busam.ID– Pemerintah mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 50 perusahaan yang telah disegel di delapan provinsi, empat di antaranya berada di Kalimantan Timur (Kaltim).

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Faisal Malik Hendropriyono mengungkapkan langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan di kawasan konsesi yang terbakar.

Hal itu disampaikan Diaz saat mengunjungi Posko Karhutla BPBD Kaltim di Samarinda, Senin (14/9/2026).

“Di seluruh Indonesia, sudah ada 50 perusahaan yang disegel di delapan provinsi. Empat di antaranya di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim),” kata Diaz.

Menurutnya, kawasan yang telah dipasangi segel untuk sementara tidak boleh digunakan untuk kegiatan operasional. Pemerintah melakukan pemeriksaan sekaligus mengamankan bukti dari lokasi yang terdampak kebakaran.

Sampel dari lokasi juga dibawa ke laboratorium untuk dianalisis. Langkah tersebut dilakukan guna mengetahui penyebab kebakaran sekaligus memastikan ada tidaknya keterlibatan perusahaan maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, perusahaan dapat dikenakan sanksi dengan besaran yang disesuaikan tingkat kerusakan lingkungan.
“Besaran sanksinya tentu bergantung pada hasil pemeriksaan dan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Bisa mencapai Rp100 miliar, Rp200 miliar, bahkan Rp1 triliun, tergantung hasil kajian dan pembuktian,” ujarnya.

Secara nasional, luas lahan terbakar telah mencapai lebih dari 200 ribu hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 84.646 hektare berada di kawasan konsesi yang dimiliki 335 perusahaan.

Di tengah proses penindakan terhadap perusahaan, pemerintah juga menghadapi persoalan lain, yakni belum seragamnya data luas karhutla antarinstansi.
Dalam rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim sebelum kunjungan ke posko, ditemukan perbedaan cukup jauh antara data yang dimiliki sejumlah lembaga.

Data Kodam mencatat luas kebakaran sekitar 3.042 hektare. Sementara Polda Kaltim mencatat 2.223 hektare, SiPongi 2.715 hektare, sedangkan Pusdalops BPBD Kaltim mencatat 5.761 hektare yang mencakup kawasan hutan dan lahan perkebunan.

Diaz menjelaskan perbedaan tersebut salah satunya terjadi karena masing-masing pihak menggunakan sumber citra satelit yang berbeda, di antaranya Terra, NOAA-20 dan SNPP.

“Perbedaan tersebut salah satunya disebabkan sumber data yang digunakan berasal dari satelit berbeda, yakni Terra, NOAA-20, dan SNPP. Kami ingin menindaklanjuti hasil rapat tadi karena masyarakat juga perlu mengetahui sebenarnya berapa luas kebakaran itu,” jelasnya.

Karena itu, pemerintah mendorong adanya satu acuan data yang dapat digunakan bersama. Menurut Diaz, penggunaan sumber data yang konsisten penting agar angka karhutla yang disampaikan kepada publik tidak kembali berbeda.
Ia mencontohkan pemantauan kebakaran dan asap di kawasan ASEAN yang menggunakan NOAA-20 sebagai salah satu acuannya.

Namun, data satelit nantinya tetap akan diverifikasi melalui pengecekan langsung di lapangan. Pemerintah akan melakukan ground check terhadap titik-titik yang terdeteksi sebagai lokasi kebakaran.

“Setelah data disinkronkan, pemerintah akan melakukan ground check atau verifikasi lapangan untuk memastikan titik yang terdeteksi satelit benar-benar terbakar,” pungkas Diaz.

Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya mengandalkan hasil pemantauan satelit, tetapi juga memiliki data faktual yang dapat menjadi dasar dalam penindakan maupun penanganan karhutla.(Adit)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *