Samarinda, Busam.ID – DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pansus dibentuk sebagai langkah serius legislatif dalam menyusun regulasi sekaligus membenahi tata kelola sektor MBLB di Kaltim.
Ketua Pansus Akhmed Reza Fachlevi mengatakan, sejumlah aspek akan menjadi pembahasan, mulai dari penatausahaan, proses perizinan, pengawasan hingga penyesuaian tarif MBLB.
“Bukan hanya penatausahaannya, tetapi juga bagaimana proses perizinannya, bagaimana proses pengawasannya, termasuk penyesuaian tarif daripada MBLB,” kata Reza, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, pembahasan pansus juga akan menyentuh persoalan izin pertambangan rakyat (IPR) serta berbagai persoalan yang selama ini disampaikan masyarakat.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah lamanya proses perizinan yang disebut dapat mencapai sekitar 400 hari. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi agar regulasi yang nantinya disusun benar-benar memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan manfaat bagi daerah.
“Masukan maupun aduan daripada masyarakat, proses perizinan yang memakan waktu kurang lebih 400 hari itu yang menjadi acuan kita pertama bagaimana pansus ini terbentuk,” ujarnya yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim tersebur.
Reza menegaskan, Pansus MBLB tidak hanya berorientasi pada pembentukan regulasi, tetapi juga memastikan keberadaan aturan tersebut mampu memberikan manfaat bagi Kaltim, terutama dari sisi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut pembahasan nantinya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat hingga asosiasi yang berkaitan dengan sektor MBLB. “Kita meminta masukan kepada masyarakat, termasuk juga dengan para akademisi, para tokoh-tokoh dan asosiasi yang bergabung di dalam persatuan MBLB ini,” jelasnya.
Pansus juga akan terlebih dahulu menyusun kerangka acuan kerja sebagai dasar menentukan poin-poin yang akan dibahas dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) MBLB.
Reza menilai pembenahan tata kelola menjadi penting lantaran masih terdapat potensi MBLB yang belum tergarap secara optimal. Selain itu, ia menyebut masih ditemukan aktivitas usaha yang berjalan tanpa mengantongi izin.
“Kalau kita lihat kan masih ada kebocoran-kebocoran potensi daripada galian atau MBLB ini. Masih banyak yang kurang resmi, ada juga yang saat ini sudah berjalan namun tidak memiliki izin,” ungkapnya.
Karena itu, Pansus MBLB akan mendorong penertiban sekaligus memastikan pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan mendapatkan perlindungan hukum melalui regulasi yang jelas.
“Ini yang harus kita tertibkan. Bagaimana ke depan proses legalitas daripada pelaku usaha ini bisa dilindungi oleh aturan-aturan ataupun juga regulasi sesuai yang ada di Kalimantan Timur,” pungkas Reza. (adit)
Editor: M Khaidir


