Global  

Polisi Ringkus 3 Pencuri, Salah Satu Mengaku Sudah Jadi Profesi Tetap – Samarinda, Kaltim

BusamID
Tersangka RB, Saat diwawancarai oleh Awak Media. Foto: Istimewa

Samarinda, Busam.tv – Polsek Samarinda Kota menggelar pers release penangkapan 3 pelaku tindak kasus 363 KUHP tentang pencurian, di halaman Polsek Samarinda Kota, Jum’at (3/9/2021), pukul 14.00 Wita.

Para pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian pada Minggu (30/8/2021) lalu di Jalan KH Samanhudi, Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda.

Anggota kepolisian Polsek Samarinda Kota telah berhasil mengungkap 12 Laporan Polisi (LP) ulah dari para pelaku tersebut sepanjang tahun 2021.

“Terhitung Februari 2021 sampai Agustus 2021, total 12 TKP sudah berhasil kita ungkap. Bahkan yg korbannya belum melaporkan tetapi sudah kita dapatkan barang buktinya. Jadi sebenarnya totalnya ada 13 TKP yg berhasil kita ungkap dalam peristiwa ini,” ucap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo saat memimpin Pers Release. Foto: Istimewa

Gulo mengungkapkan, bahwa total tersangka sebenarnya berjumlah 4 orang, yakni tersangka inisial TI (28) dimana yg bersangkutan adalah resedivis pencurian. Tersangka kedua HR (33), dan yang bersangkutan adalah residivis kasus narkotika dan penganiayaan. Tersangka ketiga RB (42), yang bersangkutan adalah residivis kasus pencurian. Dan tersangka Keempat masih dalam DPO inisial PR merupakan residivis kasus pencurian.

Gulo juga menjelaskan, motif dari para pelaku itu sendiri sering berpura-pura sebagai pemulung barang bekas untuk mengintai kondisi lingkungan sekitar tempat mereka menjalankan aksinya.

“Sehingga ketika melakukan kegiatan pemulungan tersebut, para pelaku memantau rumah-rumah kosong di wilayah Samarinda. Ketika memastikan bahwa rumah tertentu kosong, maka setelah itu mereka laksanakan niatnya. Yaitu melakukan pembobolan rumah,” paparnya.

Untuk barang bukti yg berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, diantaranya 1 unit kompresor AC, 2 unit televisi, 1 unit apar (gak jelas), 1 unit gergaji besi, 1 unit gembok, 1 unit karung tembaga isi kabel, 1 buah kursi lipat, 1 buah gerobak kayu, 5 biji kursi besi, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.

Uniknya, Gulo menguraikan, jika para pelaku ini justru menjadikan pencurian sebagai mata pencaharian.

“Jadi mereka melakukan tindak pencurian tiap hari mencari korbannya. Sehingga mereka memenuhi kebutuhan mereka dgn melakukan kejahatan. Berarti ini bukan sampingan,” imbuhnya.

Gulo menyatakan bahwa dari pendalaman 13 TKP yang keseluruhannya berada di kawasan Samarinda Kota, keempat pelaku bukan termasuk golongan sindikat.

“Namun kalau mengarah ke sindikat, kami sudah melakukan pendalaman. Mereka bukan sindikat, jadi mereka pemain lokal karena kebutuhannya dan tidak ada pekerjaan,” sebutnya.

Secara terpisah, salah satu tersangka RB menjelaskan bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian sebagai mata pencaharian dikarenakan tidak memiliki pekerjaan.

“Sudah sering, untuk makan sehari-hari sama keluarga. Saya tidak punya pekerjaan dan tidak ada keahlian, cuma satu keahlian saja yaitu kuli bangunan,” kata RB.

Atas perbuatannya kini 3 pelaku yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tindak pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)(Vicky/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *