Global  

Tak Kunjung Temukan Titik Terang, Anggota DPRD Samarinda Sarankan Cabut Seluruh Izin Usaha Pertambangan

BusamID
Anhar, Anggota Komisi III DPRD Samarinda. Foto: Istimewa

Samarinda, Busamtv – Maraknya aktifitas tambang batu bara ilegal di Kota Samarinda terua menjadi sorotan banyak pihak. Terlebih warga sekitar kawasan tambang langsung menerima dampak lingkungannya. Bahkan untuk kesekian kali, DPRD Samarinda menyampaikan kekecewaannya kepeda pihak terkait yang seolah membiarkan dampak buruk itu terus menimpa masyarakat sekitar.

Beberapa waktu lalu Kamis (7/10/2021) bahkan Komisi III DPRD Samarinda telah memamnggil para pengusaha tambang.

Anhar, anggota Komisi III DPRD Samarinda bahkan mencurigai jika aktivitas tambang ilegal yang kerap menjadi permasalah tersebut akibat kongkalikong aparat dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Ia menyampaikan alasan kecurigaan itu lantaran pertambangan ilegal itu tidak memiliki izin resmi, namun pada saat melakukan penjualan hasil tambang secara tiba-tiba menjadi legal.

Tambang Ilegal. Foto: Istimewa

Atas dasar tersebut, Anhar pun menegaskan agar seluruh IUP yang berada di Kota Samarinda harus dicabut. Hal itu dikarenakan ia menduga tidak sesuai dengan kesepakatan yang ada di dalam dokumen dan realitas di lapangan.

“Jajaran Komisi III nanti akan menemui Kementerian ESDM dan KLHK, IUP itu cabut aja semua karena lebih mudah mengawasi PKP2B dari pada IUP,” tegas Anhar saat dihubungi awak media, Sabtu (09/10/2021).

“Pihak penambang ilegal itu kan tidak punya IUP, tapi anehnya kok bisa menjual dengan cara legal. Pertanyaannya dia pakai baju siapa?,” lanjutnya.

Anhar mengungkapkan, jika seharusnya segala bentuk IUP yang berada di wilayah Samarinda seharusnya menjalani proses verifikasi, termasuk juga penghitungan jumlah hasil produksi yang di hasilkan termasuk juga dalam pertahunnya.

“Kan menjualnya legal bahkan lengkap dengan surat SKB, karena tidak mungkin bisa menjual kalau nggak ada SKB-nya. Sekarang pertanyaannya dia dapat SKB itu dari mana?,” ungkapnya.

Tambahnya, hal itu jangan sampai meleset dari jumlah kuota yang telah diberikan. Ia pun mencontohkan jika diberikan 50 metrix ton pertahun maka realitas di lapangan tidak bisa berada di bawah kuota yang ditentukan.

“Jika 50 metrik ton pertahun tapi realitas di lapangan hanya mampu menghasilkan 10 hingga 20 metrik ton saja pertahun, maka dari itu perlu dilakukan pemeriksaan langsung di lapangan,” imbuhnya.

Lanjut Anhar, aktivitas pertambangan ilegal dan legal akhir-akhir ini memang sudah menjadi sorotan utama anggota Komisi III. Hal ini bertujuan sebagai proses penanganan banjir, karena maraknya warga melaporkan dampak dari tambang yang mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah di Samarinda.

“Sebelumnya juga kita kan gandeng dengan Pemkot Samarinda, apalagi Wali Kota Samarinda juga punya keinginan agar Samarinda bebas dari banjir. Atas dasar itu DPRD Samarinda tidak bisa membiarkan Wali Kota kerja sendiri,” tukasnya usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kamis lalu .

Ia menegaskan akan segera meminta pemerintah pusat untuk mencabut para pemilik IUP yang bermasalah apalagi berkaitan dengan penyerobotan aset yang dimiliki Pemkot Samarinda.

“Ya saya juga meminta teman-teman di DPRD Provinsi Kaltim supaya bisa berjuanglah. Kita sama-sama bekerja untuk rakyat,” tandasnya. (*)(Vicky/Kaka Nong/Tw/Adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *