Global  

Truk Parkir Antrian BBM Renggut Nyawa Pengendara, Anggota DPRD Samarinda : Pengguna Jalan Juga Dilindungi UU

BusamID

Samarinda, BusamTV – Mengingat seringnya terjadi kecelakaan yang diakibatkan kendaraan yang parkir di badan jalan, khususnya antrian truk yang ingin mengisi BBM di kota Samarinda makin merisaukan warga.

Sebelum peristiwa naas yang menimpa seorang pengendara motor hingga tewas akibat menabrak truk parkir, di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Loa Bakung Kecamatan Sungai Kunjang, Selasa (3/10/2021) lalu, kejadian serupa juga beberapa kali terjadi.

Menyoroti hal itu, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Novan Syahronie Pasie mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mengatasi sekaligus menertibkan truk yang parkir di pinggir jalan.

“Nanti kami akan minta klarifikasinya terkait permasalahan ini kepada Dinas Perhubungan Kota Samarinda, kenapa bisa antrian seperti itu dibiarkan,” ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu (09/10/2021).

Novan Syahroni, Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda
Foto: Istimewa

Novan mengaku jika sudah menjadi kewenangan pihak Dishub Kota Samarinda untuk menertibkan, hal itu dikarenakan sudah banyak warga Samarinda yang mengeluh dengan antrian-antrian truk tersebut yang bahkan sampai memakan badan jalan dan ditakutkan akan menambah korban jiwa.

“Pola regulasinya itu seperti apa di tangan Dishub. Kalau kami dari Komisi III berharapnya tidak ada lagi kejadian seperti ini. Kita ini selaku pengguna jalan juga dilindungi undang-undang,” tegasnya.

Saat disinggung apakah pihak Komisi III DPRD Samarinda akan melakukan pertemuan dengan Dishub Kota Samarinda, Novan menguraikan jika dirinya akan segera menjadwalkan pertemuan tersebut.

“Kedepannya mungkin segera kami adakan rapat internal dengan pihak Dishub terkait masalah parkir kendaraan ini dan bagaimana klarifikasinya dari pihak Dishub,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Herwan menegaskan jika pihaknya tidak bisa melakukan tindakan berupa tilang, lantaran sudah beda ranah terkait penentuan hukum, dan hanya bisa memberikan teguran saja.

Ia juga menerangkan jika pihaknya telah melaksanakan tugasnya dengan cara menegur para pengendara yang parkir di pinggir jalan.

“Kami tidak bisa menilang, hanya sampai menegur saja, dan kepada pemilik operator maupun supir kami tidak bisa menindak,” sebutnya.

Bahkan, Herwan melanjutkan jika pihaknya telah memberikan surat edaran kepada para pengusaha berdasarkan peraturan Wali Kota No 41/2011 terkait hal tersebut.

“Tapi kan mereka ada yang antri BBM juga, sekarang yang dikeluhkan ini antrian BBM, bahkan pak Wali Kota sendiri telah menegur pada pihak pertamina juga agar tidak ada antrian kendaraan besar, itu bagaimana caranya ?,” terangnya.

“Seandainya kami bisa mempunyai kewenangan untuk menilang pasti sudah kami tilang, sayangnya kami tidak punya kewenangan itu,” lanjutnya.

Ia menambahkan Dishub juga akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Lalu Lintas Polresta Samarinda.

“Hari senin (11 Oktober 2021-red) akan dibicarakan kelanjutannya. Kepala Bidang LAJ saya akan kesana,” pungkasnya. (*)(Vicky/Tw/Adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *