Dampak Pandemi, UMP Kaltim 2022 Naik Sedikit

BusamID
Dampak Pandemi, UMP Kaltim 2022 Naik Sedikit . Ilustrasi: Istimewa

Samarinda, Busam.Id – Situasi hidup yang agak sulit di semua kalangan akibat dampak pandemi, pemerintah akhirnya memutuskan kenaikan upah minum regional (UMR) Kaltim. Kenaikan sUMR sebesar 1,11 persen atau dalam nominal Rp33.118,50. Jadi jika sebelumnya UMR Kaltim 2021 sebesar Rp2.981.378,72 dengan kenaikan 1,11 persen di tahun 2022 UMR Kaltim menjadi Rp3.014.497,22.

Kenaikan UMR Kaltim itu ditetapkan Pemprov Kaltim dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Nomor 561/K.568/2021 tentang penetapan UMP Provinsi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Suroto, kepada media ini Sabtu (20/11) menyampaikan hal tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim H Suroto. Foto: Istimewa

Menurut Suroto, komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim Tahun 2022 berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kenaikan UMP sebesar 1,11 persen berpedoman kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan ke dalam rumusan. Sehingga angka yang keluar sudah fit dan tidak dapat diotak-atik lagi.

“Berbeda dengan UMP Kaltim sebelumnya, yang menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015, tentang pengupahan. Masih bisa dihitung berapa kebutuhan hidup layaknya dan masih ada perbedaan pendapat,” jelas Suroto saat dikonfirmasi kembali Rabu (24/11/2021).

Diungkapkan, penentuan UMP untuk 2022 diserahkan sepenuhnya kepada Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim . Baik mengenai nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan kebutuhan perkapita.

“Semuanya diserahkan ke BPS untuk menghitung. Kemudian dikeluarkan secara nasional,” sebutnya.

Pihaknya pun berharap kepada perusahaan dan pekerja, dapat menerima penetapan ini. Mengingat penetapan UMR kali ini menggunakan formulasi yang berbeda dengan sebelumnya.

Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menanggapi kenaikan UMR tahun 2022, mengacu hasil pembahasan Dewan Pengupahan Daerah yang di dalamnya terdiri unsur pemerintah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim dan serikat buruh/pekerja.

“Pihak-pihak yang terlibat berembuk merumuskan UMP, tentu acuannya mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” cetus Rusman.

Menurut Rusman, kondisi kelokalan yang ada dan sedang berlangsung seperti kemahalan hidup, pertumbuhan ekonomi dan lain-lain, menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan angka kenaikan UMR.

“Saya kira sudah ada acuannya dan pasti selalu alot dalam proses pembahasannya setiap tahun. Itu lumrah saja di Dewan Pengupahan,” imbuh Rusman yang dihubungi melalui sambungan telepon.

Dalam lingkup wakil rakyat, menurut politisi kawakan PPP ini, dewan khususnya Komisi IV DPRD Kaltim menginginkan kenaikan UMR yang signifikan, apalagi mengingat situasi masih terdampak pandemi ini. Namun kondisi pengusaha/perusahaan yang ikut terimbas dampak covid perlu juga dipahami, sehingga semua pihak bisa berlangsung kehidupannya.

“Harus kita pahami kondisi pengusaha/perusahaan juga yang perlu ruang untuk melakukan recovery roda perusahaan akibat dari pandemi ini. Sehingga ada titik kompromi yang bisa saling menunjang dan menopang satu sama lain, baik pihak perusahaan/pengusaha maupun teman-teman pekerja,” tutupnya. (aji/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *