Selangkah Lagi Pemprov Tunjuk LBH Cover Kasus Warga Tak Mampu

BusamID
Sosialisasi Perda No5 Th2019 di Jl Juanda (04/03/22) kemarin.

Samarinda, Busam.ID – Lahir nya Perda No5 Th 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, memberi nafas lega bagi masyarakat luas khususnya warga tak mampu dalam memperjuangkan hak mereka melalui jalur hukum.

Jumat (04/03/22) anggota DPRD Kaltim Rusman Yaqub dari partai berlambang Ka’bah, melakukan sosialisasi peraturan daerah (sosper) di Kantor DPW PPP Kaltim Jl Juanda. Rusman mensosialisasikan Perda No5 Th2019 pada mahasiswa, pengurus perguruan tinggi juga masyarakat umum.

Sosialisasi Perda No5 Th2019 di Jl Juanda (04/03/22) kemarin.

Perda yang disosialisasikan kemarin, berisi tentang ketentuan hak masyarakat tidak mampu mendapat pendampingan hukum dari LBH yang ditunjuk, sehingga warga tersebut dapat memperjuangkan kepentingannya melalui jalur hukum. Semisal dalam sengketa lahan. Adanya perda ini, maka warga yang ingin berperkara namun memiliki keterbatasan finansial, sepanjang kasusnya layak untuk diajukan ke meja hijau, maka akan diback up Pemda melalui LBH yang ditunjuk.

Menurut Rusman, sosialisasi Perda No5 Th2019 itu merupakan langkah awal untuk menerbitkan Pergub yang menjadi juklak advokasi warga tidak mampu di lapangan. Setelah ini Pergub akan didesak setelah perda yang sudah disahkan tiga tahun silam itu, disosialisasikan secara luas kepada masyarakat.

Rusman mengimbuh, sejak disahkan 2019 lalu, perda tersebut sudah mangkrak selama tiga tahun sebagai peraturan daerah saja tanpa implementasi di lapangan. Karenanya sejak disosialisasikan mulai kemarin, Pemprov diharap dapat segera merespon dengan menerbitkan Pergub-nya. Sehingga dapat ditunjuk LBH yang wajib mendampingi masyarakat kurang mampu, yang perkaranya layak didampingi berproses di ranah hukum.

Ditambahkan, aturan rinci untuk perkara yang bisa didampingi gratis proses hukumnya, akan diatur dalam Pergub. Hal ini juga untuk menghindari penyalahgunaan, baik dari warga maupun dari pengacara yang mengurus perkaranya.

“Konsekuensi logisnya dengan budgeting untuk LBH yang ditunjuk, kami di dewan siap kawal,” cetus Rusman.

Lahirnya Perda 5 Th2019 ini jelas anggota dewan yang concern terhadap dunia pendidikan di Kaltim itu, merupakan respon keprihatinan pada asumsi negatif warga kurang mampu dalam mengurus kasusnya ke ranah hukum.

“Masyarakat masih berpikir kalau mau memperkarakan kasus harus menggunakan lawyer (pengacara). Berbelit mengurusnya belum lagi harus menggunakan uang,” ungkap Rusman.

Adanya perda yang disosialisasikan kemarin, menurut Rusman juga sinyal positif bagi dunia kepengacaraan yang ingin membantu perkara warga kurang mampu. Pengacara tak perlu khawatir keluar ongkos, karena nantinya semua biaya yang timbul dari pengurusan perkara warga kurang mampu tersebut, akan dicover pemerintah daerah.

“Pihak pengacara melalui lembaganya (LBH) bisa berkomunikasi langsung ke pemerintah daerah ataupun pihak bersangkutan sebagai perwakilan masyarakat,” pungkas Rusman. (ssnc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *