Pemuda Lintas Agama Kaltim Laporkan Edy M ke Polres

BusamID
Pemuda Lintas Agama Kaltim usai melaporkan Edy M ke Polresta Samarinda ihwal penghinaannya terhadap Kaltim. (foto: nin)

Samarinda, Busam.ID – Cuitan Edy Mulyadi di kanal youtube-nya tentang penolakan pemindahan ibukota RI ke IKN, yang ditempeli kalimat penghinaan tentang daerah Kaltim sebagai tempat buangan anak jin, akhirnya melebar ke ranah hukum. Forum Pemuda Lintas Agama Kaltim, Minggu (23/01/22) kemarin melaporkan Edy M dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan karena melakukan penghinaan terhadap seluruh elemen warga Kaltim, dengan penyebutan Kaltim sebagai daerah pembuangan anak jin.

Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur diwakili Daniel Sihotang dan sejumlah rekan, mendatangi Polresta Samarinda Kalimantan Timur untuk mengadukan penghinaan yang dilakukan oleh Edy Mulyadi melalui kanal YouTube-nya.

Daniel A Sihotang perwakilan Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur telah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kapolresta Samarinda.

“Kami telah mendatangi Polresta Samarinda, membuat surat pengaduan dan kronologi, dan Edy Mulyadi sebagai terlapor,” kata Daniel A Sihotang.

“Saya juga sudah di-BAP untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan yang kami sampaikan,” tambahnya.

Pemuda Lintas Agama berasal dari GP Ansor, GAMKI, Pemuda Muhammadiyah, Pemuda Katolik, Pemuda Hindu di Provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Daniel, video Edy Mulyadi itu yang menyebut lokasi ibu kota negara baru sebagai ‘tempat jin buang anak genderuwo, kuntilanak’ juga penyebutan monyet sebagai dugaan berita bohong dan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Kalimantan.

“Dugaan berita bohong dan menimbulkan kebencian dan permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” terang Daniel.

Pemuda Lintas Agama dan Kalimantan Timur mengingatkan bahwa tindakan Edy Mulyadi bisa dianggap tindakan pidana yang ada ancamannya.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” pungkasnya. (nin/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *