Mangkir, Dipanggil Lagi, Mangkir Lagi Dibawa Paksa

BusamID
Edy Mulyadi. Foto: Istimewa

Samarinda, BusamID – Dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus ujian kebencian oleh Polri, Edy Mulyadi yang dalam database Polri tercatat sebagai wartawan, ternyata mangkir.

Keterangan ketidakhadiran Edy Mulyadi, disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam siaran kehumasan Polri.

“Laporan penyidik, infonya bersedia hadir. Kalau sekarang beralasan untuk menunda kehadiran, ya kami kirim panggilan kedua,” terang Agus Andrianto Jumat (28/1/2022).

Mangkirnya Edy M dari panggilan pertama Polri ini, dibenarkan Herman Kadir kuasa hukum Edy.

Pria yang mendadak terkenal se-Indonesia lantaran cuitannya di kanal youtube dinilai mengandung sentimen SARA itu, menurut kuasa hukumnya merasa panggilan Polri tidak sesuai KUHAP sehingga enggan menghadiri.

Ketidaksesuaian itu terletak penyampaian surat panggilan kepada pihak terlapor yang harusnya tiga hari sebelum waktu pemanggilan.

“Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan untuk pemeriksaan dari Polri. Panggilan pertama baru disampaikan dua hari sebelum waktu pemeriksaan. Sesuai KUHP minimal 3 hari sebelum waktu pemeriksaan, surat pemanggilan sudah disampaikan. Kami menunggu pemanggilan berikutnya. Insya Allah klien kami hadir di panggilan kedua,” jelas Herman Kadir.

Pihak Polri sendiri, menanggapi kemangkiran Edy M dalam pemanggilan pertama ini, akan segera melayangkan kembali panggilan kedua, dengan penyampaian surat tiga hari sudah disampaikan sebelum waktu pemanggilan.

Pemanggilan terhadap caleg salah satu partai itu, dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, lantaran cuitan sentimen SARA disampaikan Edy melalui medsos. Menurut Agus, jika panggilan kedua masih tidak diindahkan, dalam surat ketiga Polri melakukan pemanggilan dengan perintah membawa.

“Tidak datang lagi (panggilan kedua), ya kita panggil ketiga dengan perintah membawa,” tandas Agus. (sbr divhmspolri/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *