Samarinda, Busam.ID – Perkara dugaan korupsi Direktur Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) Ramli ST M Eng senilai Rp708 juta, saat ini sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda.
Kepastian segera disidangkannya perkara dugaan korupsi Direktur Polnes itu, disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Dony Dwi Wijayanto, yang dikonfirmasi media belum lama ini.
Dalam berkas perkara Ramli yang diregister dengan Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022, tanggal 11 Maret 2022 itu, JPU menyebut Ramli, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pelimpahan berkas perkara yang sudah dilansir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Samarinda, perbuatan terdakwa Ramli sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ramli dihadapkan ke Pengadilan Tipikor dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Politeknik Negeri Samarinda yang bersumber dari APBD Kabupaten Paser 2020, sebesar Rp1 miliar, bersama-sama dengan Hariadi (57 tahun) dan Annisa Septia (26 tahun) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Politeknik Negeri Samarinda, dalam berkas perkara yang dipisah-pisah.
Sewaktu masih dalam penyidikan, Kepala Kejasaan Negeri Paser, Mochammad Judhy Ismono mengatakan, nilai kerugian negara dari perbuatan para terdakwa sebesar Rp708 juta.
Sedangkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (LHP-BPK) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2021. total nilai hibah yang diterima sebesar Rp1 Miliar, namun realisasinya diduga kuat fiktif dan tidak sesuai peruntukan sebesarRp708 juta. (nac/an)








