RUU TPKS Disahkan, Penyidik Tidak Boleh Tolak Perkara

BusamID
RUU TPKS. Ft: Ist

Busam.ID – Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Selasa (12/04/22) resmi disahkan menjadi Undang Undang TPKS dalam pengambilan keputusan tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Pada awak media selepas pengesahan UU TPKS, Puan mengatakan lahirnya UU TPKS merupakan hadiah bagi para perempuan di Indonesia menjelang Hari Kartini. Ia berharap implementasi UU TPKS, dapat menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kekerasan seksual yang ada di Indonesia.

Rapat paripurna untuk pengesahan RUU TPKS menjadi UU ini dihadiri oleh sejumlah organisasi terkait perempuan, mulai dari organisasi perempuan Indonesia, LBH Apik Jakarta, Perhimpunan Jiwa Sehat, Puan Seni Indonesia dan lain sebagainya.

Poin terpenting dari UU TPKS adalah memberikan kepastian hukum atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Adanya UU TPKS ini, sekarang penyidik kepolisian tidak boleh menolak perkara aduan dugaan kekerasan seksual dengan alasan apa pun.

Selain itu dalam UU TPKS ini dilakukan pengklasifikasikan jenis kekerasan seksual yang bisa ditindak pidana. Panitia Kerja (Panja) telah mencatat sebanyak 19 jenis kekerasan seksual yang tertuang dalam RUU TPKS. Pengelompokan 19 jenis kekerasan seksual tersebut dibagi dalam dua ayat.

Sembilan kekerasan seksual disebut dalam Pasal 4 ayat 1 yang merujuk UU TPKS antara lain ; pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan perbudakan seksual.

Sementara itu ada 10 kekerasan seksual pada Pasal 4 Ayat 2 yang sanksinya merujuk kepada perundang-undangan lainnya.

UU TPKS juga mengatur perkara dugaan kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan dengan Restorative Justice atau penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana dengan korban. Aturan ini bertujuan untuk menghindari upaya penyelesaian perkara dengan uang.

UU TPKS mengatur dan memastikan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dalam tindak pidana kekerasan seksual dapat terpenuhi.

Lebih detil mengenai UU TPKS disampaikan dalam 10 poin berikut.

1. Mensahkan secara hukum segala bentuk pelecehan seksual menjadi kekerasan seksual.
Berkat disahkannya RUU TPKS, segala bentuk pelecehan seksual dapat disahkan secara hukum sebagai tindak kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik. Sehingga, penyidik kepolisian secara hukum harus menerima pengaduan perkara kekerasan seksual dalam bentuk apapun.

2. Menghukum pelaku kekerasan seksual baik di luar maupun di dalam konteks perkawinan.
Konteks kekerasan seksual diperluas ke dalam konteks kasus yang terjadi dalam perkawinan. Sehingga, kekerasan seksual yang dilakukan pada pasangan yang sudah menikah kini dapat dipidana.

3. Mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku dapat dipidana . Tindakan mengawinkan korban pemerkosaan dengan pelaku secara paksa dengan alasan apapun dapat dikenai pidana.

4. Melindungi korban revenge porn dari kriminalisasi. Revenge porn atau penyebaran konten pornografi tanpa persetujuan korban sebelumnya berpotensi akan mengkriminalisasi korban. Karena, sebelum RUU TPKS memisahkan korban dengan pelaku, keduanya sama-sama dibebankan pidana UU ITE Pasal 27 ayat 1 tentang kesusilaan.

5. Hukuman restitusi bagi pelaku kekerasan seksual. Kini, pelaku kekerasan seksual tidak hanya penjara dan denda, tetapi harus membayar ganti rugi pada korban.

6. Korporasi dapat ditetapkan sebagai pelaku kekerasan seksual. Pasal 18 dalam RUU TPKS dapat menetapkan sebuah korporasi atau perusahaan dijatuhi pidana kekerasan seksual.

7. Kekerasan seksual tidak boleh menempuh penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan. Restorative Justice atau penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan seperti praktik mengawinkan korban dengan pelaku perkosaan ataupun mengusir korban dari komunitasnya kini tidak boleh dilakukan dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual.

8. Terdakwa dapat ditetapkan dengan cukup menghadirkan keterangan saksi dan/atau korban serta 1 alat bukti. Berbeda dengan kasus pidana umumnya yang membutuhkan dua alat bukti sah sebelum menetapkan tersangka, kini melalui RUU TPKS hanya cukup menghadirkan keterangan saksi/lorban serta 1 alat bukti.

9. Hak pendampingan korban di segala tingkat pemeriksaan. Melalui RUU TPKS, korban berhak untuk mendapatkan pendampingan saat menempuh pemeriksaan.

10. Hak restitusi bagi korban untuk pemulihan. Melalui RUU TPKS, terpidana kekerasan seksual wajib untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban untuk biaya layanan pemulihan. (an/suara.com)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *