Balikpapan, BusamID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar rencana tindak lanjut pembangunan Stadion Batakan dihentikan. Hal itu untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tindak lanjut rencana pembangunan stadion Batakan.
Bahwa berdasarkan hasil rekomendasi BPK, Pemkot Balikpapan diminta untuk tidak meneruskan pembangunan stadion Batakan tersebut sebelum semua proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan.
“Kami konsen adalah bagaimana menindaklanjuti dari temuan BPK, karena status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian, Red) yang diterima Kota Balikpapan bukan berarti itu steril,” kata Syukri Wahid, Anggota DPRD Kota Balikpapan usai menghadiri sidang paripurna pembacaan laporan pertanggungjawaban Wali Kota Balikpapan, Selasa (28/6.2022).
Dikatakannya, ada beberapa temuan yang patut dicatat diantaranya terkait pembayaran stadion tersebut, yang kedua adalah pelaksanaan Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diduga tidak sesuai dengan SK Gubernur.
“Saya akan fokus dengan temuan BPK karena ini akan menjadi tumpukan Pekerjaan Rumah (PR) di masa akan datang. Memang ada beberapa temuan yang sudah diselesaikan diantaranya Bankeu tapi untuk stadion diantaranya itu belum, karena masih ada problem karena secara teknis tidak bisa terbayar, masa akan menjadi warisan penilaian terus,” ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, ada rekomendasi dari BPK yang meminta agar Pemkot Balikpapan tidak meneruskan pembangunan stadion sebelum semua proses pembayaran ganti rugi selesai dilaksanakan.
Karenanya memang harus dihentikan sementara hingga permasalahannya selesai.
Untuk diketahui, saat ini Pemkot Balikpapan baru menyelesaikan pembayaran untuk sejumlah pemilik lahan yang berada di luar bangunan stadion, tapi yang berada di dalam bangunan belum dibayar.
Dan untuk saat ini telah dianggarkan sebesar Rp 10 miliar untuk pembayaran tahap berikutnya melalui APBD Kota Balikpapan Tahun 2022 kepada sekitar 20 lebih ahli waris.
Namun kemudian dengan adanya rekomendasi BPK tersebut, maka Dinas Pekerjaan Umum tidak bisa mencairkan dana tersebut untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris.
“Ini akan kita cari tahu kenapa? Apakah karena alasan administrasi, dan bagaimana solusinya dan paling tidak untuk progresnya kita stop dulu. Karena kalau ini tetap direalisasikan maka disinyalir akan jadi temuan dan bermasalah hukum,” tandasnya. (man)
editor: Redaksi BusamID








