Viral, Iring-Iringan Pengantar Jenazah Melawan Arus, Lantas Ditangkap Polisi

BusamID
Dua kendaraan bermotor iring-iringan jenazah yang mengambil jalur sebelah kanan dan melawan arus menuju pemakaman di Samarinda. Ft BusamId

Samarinda, Busam.ID – Viral, video berdurasi 16 detik yang diunggah akun instagram Busam.ID, Senin (27/6/22) lalu, terlihat dua pengendara sepeda motor pengantar jenazah di Samarinda yang terkesan arogan dan dapat membahayakan pengendara lainnya.

Dijelaskan dalam video tersebut, iring-iringan jenazah awalnya biasa-biasa saja dari Jalan Kemakmuran dengan tujuan Pemakaman di Jalan Gunung Lingai.

Pada saat di simpang tiga Jalan Kemakmuran, Jalan Remaja dan Jalan Sentosa bertemu dengan iring-iringan jenazah kedua dari arah Jalan Remaja yang akan menuju pemakaman di Jalan Kenangan.

“Pada saat konvoi, iring-iringan kami berada di bagian depan sedangkan iring-iringan satunya di belakang kami,” kata Syaiful Anwar, Relawan Raja Parfum menjelaskan.

Pada saat beriringan tersebut, dua pengendara sepeda motor dari iring-iringan yang berada di belakang langsung mengambil jalur sebelah kanan dan melawan arus sambil menggeber suara knalpotnya meski di jalur kiri tidak ada hambatan.

“Malah yang motor berwarna merah hampir menabrak pengendara motor yang sudah berhenti dari arah berlawanan. Saya pastikan itu bukan anggota relawan kami,” ujarnya.

Menanggapi video tersebut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, aksi itu jelas dapat membahayakan nyawa dan barang orang lain.

Pihaknya pun langsung melakukan penelusuran, melalui jajaran Satlantas Polresta Samarinda dan berhasil mengamankan dua pengendara diduga kuat terlibat dalam video tersebut.

Usai dilakukan pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa dirinya yang ada di dalam rekaman video tersebut.

“Kita berikan pembinaan kepada yang bersangkutan dan melakukan penindakan berupa tilang,” kata Ary Fadli saat memberikan konfirmasi Jumat (1/7/2022).

Adapun sanksi tilang yang diberikan kepada kedua pengendara tersebut yakni pasal 281 tidak memiliki Surat Ijin Mengendara (SIM), Pasal 288 tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pasal 285 kendaraan tidak lengkap, tidak menggunakan spion dan pasal 291 pengemudi tidak menggunakan helm sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ditambahkan Ary, dia akan berkordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda untuk penerapan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Yakni setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang dapat membahayakan nyawa dan barang dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 3 juta rupiah.

Kepala Dinas Perhubungan Samarinda, Hotma Ruli Tua Manalu mengatakan, pihaknya akan melakukan rapat terhadap Undang Undang LLAJ terkait kendaraan mana yang akan diprioritaskan.

“Apabila warga meminta pengawalan dari kami, silahkan ajukan permohonan ke kantor Dinas Perhubungan dan kami siap membantu pengawalan,” kata Manalu. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *