Pengrusakan Mangrove PT EAM Dilimpahkan Ke Gakkum

BusamID
Pemasangan plang penghentian kegiatan PT EAM beberapa waktu lalu. IST

Balikpapan, Busam.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menyerahkan penanganan kasus pengrusakan mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Edika Agung Mandiri (EAM) ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, pihaknya telah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap PT EAM untuk diminta keterangan. Namun PT EAM tidak pernah hadir untuk memenuhi panggilan.

“Sudah pernah kita undang tapi yang bersangkutan tidak pernah datang,” kata Sudirman, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, PT EAM dinilai bertindak tidak kooperatif karena tidak memenuhi tiga kali pemanggilan, sehingga kasusnya harus diserahkan ke Gakkum KLHK untuk penanganan lebih lanjut.

“Sudah kita koordinasikan, tinggal nanti dirapatkan bagaimana nanti sanksi yang akan diberikan,” ujarnya.

PT EAM diduga melakukan pengrusakan mangrove di Jalan Pendekat Pulau Balang (Das Wain) Kelurahan Kariangau Kecamatan Balikpapan Barat.

Karena berdasarkan hasil temuan di lapangan, ditemukan ada sekitar 1,8 hektar lahan mangrove yang dikupas diduga berada di luar wilayah PT EAM.

Kegiatan pembukaan lahan yang dilakukan PT EAM dengan membabat kawasan mangrove diduga menyalahi aturan, karena dilakukan tanpa izin.

Setelah memasang plang larangan aktivitas, agar menghentikan seluruh proses perizinannya apabila belum menyelesaikan masalah lingkungannya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *